Tapaktuan, 17/9 (Antaraaceh) - Anggota DPRK Aceh Selatan menyepakati pembentukan lima fraksi pada sidang paripurna dengan agenda pengesahan tata tertib (Tatib) dewan dan pembentukan fraksi-fraksi dewan di Tapaktuan, Selasa (16/9).
Ke lima fraksi tersebut masing-masing adalah Fraksi Partai Aceh (5 kursi), Fraksi Partai Demokrat (5 kursi), Fraksi PKPI (4 kursi), Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (9 kursi) dan Fraksi Mandiri (7 kursi).
Tiga Fraksi di antaranya yakni Fraksi PA, PD dan PKPI merupakan fraksi penuh, sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia dan Fraksi Mandiri merupakan fraksi gabungan partai politik yang tidak cukup kuota kursi.
Untuk Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia Partai Politik (Parpol) yang tergabung di dalamnya masing-masing adalah PAN (3 kursi), PPP (3 kursi), Golkar (1 kursi), Gerindra (1 kursi) dan PKB (1 kursi).
Selanjutnya, Fraksi Mandiri Partai Politik yang tergabung di dalamnya masing-masing adalah Nasdem (2 kursi), Hanura (2 kursi), PDIP (1 kursi), PBB (1 kursi) dan PNA (1 kursi).
Sekretaris Dewan DPRK Aceh Selatan Diva Samudra Putra menyebutkan, dasar pembentukan 5 fraksi tersebut merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Aceh (UU PA) Pasal 36 ayat 3 serta UU Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur bahwa, Partai Politik Nasional atau Parpol Lokal yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk sebuah fraksi wajib bergabung ke fraksi lainnya yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
"Sementara syarat membentuk fraksi gabungan adalah minimal jumlah anggotanya sama dengan jumlah komisi-komisi di dewan. Sementara jumlah komisi adalah empat sehingga dinilai memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sebanyak 5 dengan komposisi atau jumlah kursi yang ada," ujarnya.
Diva menambahkan, terkait dengan pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Musyawarah serta Badan Kehormatan Dewan akan dibentuk setelah penetapan pimpinan dewan definitif.
"Untuk penetapan pimpinan dewan definitif sendiri, telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (18/9). Setelah pimpinan dewan ditetapkan baru selanjutnya akan dibentuk alat kelengkapan dewan lainnya," ungkap Diva.
Sementara itu, sumber di kalangan anggota dewan menyebutkan, terkait dengan pimpinan DPRK Aceh Selatan masa jabatan 2014-2019, Partai Politik peraih kursi terbanyak atau fraksi penuh telah sepakat untuk menetapkan atau akan mengukuhkan formasi pimpinan dewan sementara yang telah ada sekarang ini.
Seperti diketahui, untuk Ketua DPRK Aceh Selatan sementara sekarang ini dijabat oleh T Zulhelmi (kader Partai Aceh dari dapil Trumon dan Bakongan). Sedangkan Wakil Ketua 1 diduduki oleh Syahril S Ag (kader Partai Demokrat dapil Kecamatan Meukek-Sawang).
Untuk Wakil Ketua 2 yang saat ini masih kosong, di sebut-sebut akan diduduki oleh Mulyadi (kader Partai PKPI dari dapil Bakongan – Trumon).