Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dan memintai keterangan saksi ahli dugaan korupsi pembangunan jalan menghubungkan Gelombang, Aceh Selatan, dengan Muara Situlen, Aceh Tenggara, dengan nilai Rp11,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pemeriksaan saksi ahli tersebut setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Keterangan ahli ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah pembangunan jalan tersebut sesuai spesifikasi atau tidak serta mengungkap teknis pengerjaannya apakah ada yang dilanggar atau tidak," kata Munawal.
Selain itu, keterangan saksi ahli ini juga akan menjadi acuan penyidik menelusuri tindak pidana korupsi yang dilakukan serta pedoman untuk menghitung kerugian negara.
"Audit kerugian negara baru bisa dilakukan setelah ada keterangan dari ahli. Setelah ada keterangan ahli, tim penyidik akan memaparkan kepada BPKP yang akan menghitung kerugian negara," kata Munawal Hadi.
Selain saksi ahli, Munawal menyebutkan tim penyidik juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi lainnya. Di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan lainnya.
"Hingga saat ini sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan. Kejati Aceh memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang diusut tuntas," kata Munawal.
Terkait dengan tersangka, Munawal menyebutkan penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat-alat bukti.
"Nanti, penyidik yang akan menyimpulkan apakah sudah bisa ditetapkan tersangkanya atau tidak. Tergantung alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Siapa pun bisa menjadi tersangka," kata Munawal.
Pembangunan jalan menghubungkan Gelombang di Aceh Selatan dengan Muara Situlen di Aceh Tenggara dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp11,6 miliar.
Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.
Kejati Aceh periksa saksi ahli terkait kasus korupsi Rp11,6 miliar
Jumat, 9 Oktober 2020 19:59 WIB