Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Tati Meutia Asmara meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bekerja lebih ekstra untuk memenuhi target zona hijau COVID-19 hingga akhir Oktober 2020.
"Capaiannya bisa sampai ke zona hijau saya pikir harus kerja ekstra dan terukur, sehingga target ini tercapai sesuai harapan," kata Tati Meutia Asmara di Banda Aceh, Sabtu.
Menurut Tati, beberapa tahapan yang harus dilakukan dan diperhatikan pemerintah yakni terus melakukan penelusuran, pemeriksaan, terapi, serta pemenuhan sarana-prasarana kesehatan. DPRK Banda Aceh juga selalu mendukungnya.
Sebelumnya, Kota Banda Aceh tidak lagi berstatus kawasan dengan resiko tinggi penularan virus corona berdasarkan data peta zona risiko (PZR) Satgas COVID-19 Nasional.
"Dalam zona risiko COVID-19 Banda Aceh saat ini sudah berada dalam zona orange. Kita targetkan zona hijau pada akhir Oktober 2020," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis.
Tati mengapresiasi perubahan zona ini, semua itu dihasilkan berkat kerja keras Pemerintah Kota Banda Aceh serta stakeholder terkait lainnya, terutama masyarakat Banda Aceh sendiri.
"Alhamdulillah, saya sangat apresiasi, capaian ini merupakan wujud dari kerja keras bapak Wali Kota, pihak Pemko dan jajarannya, dinas kesehatan, rumah sakit, tenaga medis dan non medis terutama seluruh warga Kota Banda Aceh," ujarnya.
Selain itu, Tati juga menyampaikan, dalam rangka mencegah agar tidak munculnya klaster baru penularan COVID-19 di Banda Aceh, semua pihak harus mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
"Paling kurang memakai masker dan rutin cuci tangan harus dilaksanakan, bukan sekedar wacana, insyaAllah hal ini menjadi sarana efektif mencegah terbentuknya klaster baru," kata politikus PKS itu.
Sejauh ini, lanjut Tati, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah cukup baik menerapkan protokol kesehatan terhadap warganya. Seperti peningkatan swab gratis, penyemprotan disinfektan dan pembagian masker.
Kemudian, menyediakan tempat isolasi mandiri, penambahan fasilitas rawat di rumah sakit, razia masker, hingga mengeluarkan dan mensosialisasi Perwal Nomor 51 tahun 2020 secara masif.
"Namun dalam hal membatasi kerumunan, khususnya di warung kopi serta semakin banyaknya warga yang melakukan hajatan pesta pernikahan, ini harus selalu diawasi," ujarnya.
Tati juga mengimbau warga Banda Aceh untuk tidak meragukan pandemi Covid-19 ini, jangan sampai karena kelalaian bisa berakibat fatal. Jika sudah tertular bahkan sampai meninggal dunia, maka dampak besarnya terhadap keluarga dan orang terdekat.
"Bila demam, lemah dan batuk sudah melanda, stop dulu aktivitas luar rumah, lakukan isolasi secara mandiri, jaga pola makan, pola tidur, insyaAllah akan sehat seperti sedia kala," demikian kata Tati.
DPRK minta Pemko Banda Aceh kerja ekstra penuhi target zona hijau COVID-19
Sabtu, 17 Oktober 2020 16:09 WIB