Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur menuntut seorang dari lima terdakwa penyeludupan 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hukuman mati, Sedangkan empat lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dan Wahyu pada persidangan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis.
Sidang yang dimulai sejak pukul 16.30 WIB itu dengan majelis hakim terdiri dari Afriyanti sebagai hakim ketua. Sementara hakim anggota terdiri dari Irwandi dan Khalid.
Dalam proses persidangan para terdakwa didampingi para penasihat hukumnya, Ema Fiana.
Terdakwa yang dihukum mati bernama M Kasem bin Abdullah (35) sedangkan pidana penjara seeumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Teja Saputra bin Edi Junaidi (23) dan Junaidi bin Aji (23), Aji bin Abdullah (45). Kelimanya warga asal Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Para terdakwa dalam persidangan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para terdakwa disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman mati terhadap Kasim Bin Abdullah, dan hukuman seumur hidup untuk empat rekannya.
Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas Jumat mengatakan tuntutan JPU dinilai maksimal dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu antar negara.
Bahkan berdasarkan uraian dari awal penangkapan, barang haram itu dipasok dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka menggunakan boat (kapal nelayan) menuju salah satu ‘kuala tikus’ di Julok, Aceh Timur.
“Singkatnya, polisi awalnya menangkap Kasim Bin Abdullah, di rumahnya dengan barang bukti 20 kilogram. Lalu dikembangkan dan berhasil diamankan Basri dengan barang bukti 25 kilogram. Kemudian, petugas kembali menangkap Abdullah, Teja Purnama dan Junaidi. Seluruhnya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (17/4) malam,” kata Abun Hasbulloh Syambas.
Ia juga mengatakan persidangan akan dilanjutkan, Kamis (12/11) depan, dengan agenda sidang pembelaan diri.