Banda Aceh (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan keuchik (kepala desa) dan sekretarisnya (sekdes) Lamreh Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, karena menggelapkan uang desa sebesar Rp232 juta lebih.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha di Banda Aceh Selasa mengatakan, keuchik yang ditangkap tersebut berinisial DM dan sekdes HS. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (6/11).
Baca juga: Alpala Aceh minta pemberlakuan tarif tol Sibanceh ditunda
"Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), sehingga keluarlah hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp232,9 juta," kata M Ryan Citra Yudha.
Ryan menyampaikan, dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN serta pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.
Baca juga: Puluhan IKM terdampak COVID-19, terima bantuan dari Pemkab Aceh Jaya
Ryan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 2017, setelah itu polisi meminta audit ke Inspektorat.
"Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut," ujarnya.
Baca juga: Aksi donor darah ASN Aceh himpun 5.640 kantong darah
Ryan menyebutkan, modus penggelapan uang desa itu dengan cara melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan, namun anggarannya tidak sesuai.
“Kegiatannya ada, tapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak 100 persen terealisasi,” kata Ryan.
Pengadaan dilakukan tersebut, lanjut Ryan, berupa revitalisasi sumur bor, pembelian laptop, peralatan rumah tangga 2016, dan pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong.
“Juga ada belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya, kegiatan pelatihan menjahit, serta dana pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke rekening desa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.