Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan dengan anggaran Rp11,6 miliar di pedalaman provinsi itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kapan penetapan tersangka, akan kami informasikan. Kami belum bisa sebutkan apakah penetapan tersangka dalam minggu ini atau minggu berikut," kata Munawal.
Adapun pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.
Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.
Munawal menyebutkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose kepada pimpinan kejaksaan. Selain itu juga setelah ditemukannya alat bukti.
"Tim penyidik terus bekerja mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan ini setelah penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Munawal Hadi.
Munawal menyebutkan ada dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 25 orang.
"Mereka yang dimintai keterangan tersebut di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, beberapa ahli, serta pihak terkait lainnya," kata Munawal.
Menyangkut kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan tim penyidik akan memaparkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akan mengaudit hasil pemaparan tersebut, sehingga didapat berapa kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Materi yang dipaparkan kepada BPKP berdasarkan keterangan ahli. Penyidik juga sudah memintai keterangan ahli guna mengetahui spesifikasi pekerjaan apa saja dalam pembangunan jalan tersebut yang dilanggar," kata Munawal Hadi.