Calang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2020 mendapatkan 2 (dua) penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, selasa, (1/12).
Penghargaan pertama yang berhasil di peroleh Kabupaten Aceh Jaya merupakan penghargaan mitra kerja terbaik atas keberhasilan pencapaian kabupaten/kota peduli HAM dua kali berturut-turut.
Sedangkan untuk Penghargaan Kedua, merupakan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasioanl (JDIHN) Terintegrasi pada bagian Hukum setdakab Aceh Jaya Diserahkan pada hari ini, selasa, (1/12 2020) di Aula Kantor Kemenkumham Aceh.
Penyerahan Penghargaan JDIHN diserahkan oleh Drs. Yasmon, M.L.S Kepala Pusat JDIH BPHN Kemenkumham R.I diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa, S.Pd. M.A.P mewakili Bupati Aceh Jaya.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pengelolaan JDIH di daerah dilakukan dengan tata kelola pelayanan informasi hukum baik secara administrasi dan website.
Sekda Aceh Jaya Mustafa mengatakan Penghargaan yang kita peroleh hari ini merupakan wujud kesolidan kerjasama lintas sektor di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Pihaknya memberikan Apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik sehingga Kabupaten Aceh Jaya mampu tampil di tingkat Provinsi dan Nasional.
Dengan penghargaan ini kata Mustafa tentunya ia berharap adanya peningkatan yang lebih baik dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Untuk itu besar harapan kami kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun sinergisitas percepatan kemajuan Kabupaten disegala bidang," kata Mustafa.
Sementara itu. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya Muhammad milsa merasa sangat bersyukur Pemkab Aceh Jaya tahun 2020 ini meraih 2 (dua) penghargaan dari Kemenkumham R.I. Penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari Kemenkumham R.I melalui Dirjen HAM dan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) sebagai Pusat JDIH Nasional.
Untuk penghargaan jdih, merupakan hasil penilaian dari Tim Pusat JDIHN mengenai tatakelola informasi dan dokumentasi hukum terhadap Kabupaten/Kota diseluruh indonesia. Dan Aceh Jaya berhasil mendapatkan penghargaannya tahun ini.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah memiliki website jdih.acehjayakab.go.id.
Pada website tersebut tersedia produk hukum Pemkab Aceh Jaya berupa Qanun Kabupaten dan Peraturan Bupati (Perbup).
Tentunya dengan keberadaan website tersebut mempermudah dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh qanun dan perbup kabupaten yang sudah diterbitkan.
Milsa menambahkan Pengelolaan JDIHN diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dan juga diatur dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Untuk penghargaan mitra kerja terbaik, merupakan apresiasi kemenkumham R.I atas keberhasilan pemkab aceh jaya meraih Kabupaten/Kota Peduli HAM selama 2 tahun berturut2 dan keseriusan Pemkab Aceh Jaya memenuhi kebutuhan dasar hajat hidup masyarakat di daerah.