Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin tidak bisa disuntikkan vaksin sinovac COVID-19.
Kedua pimpinan daerah itu tidak bisa divaksinasi karena tidak memenuhi syarat usia dan kesehatan sesuai persyaratan penerima vaksin yang sudah ditentukan.
"Kami tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin," kata Aminullah Usman saat melaunching vaksinasi perdana di RS Meuraxa Banda Aceh, Jumat.
Kata Aminullah, dirinya sudah berumur 62 tahun, sedangkan ketentuan penerima vaksin mulai dari usia 18 hingga 59 tahun.
Sementara wakilnya Zainal Arifin juga tidak bisa divaksinasi lantaran pernah terkonfirmasi positif COVID-19 pada Agustus 2020 lalu, dan sempat dirawat di rumah sakit.
"Pak Zainal dulu pernah positif dan dirawat, karena itu kami tidak bisa disuntik vaksin itu," ujar Aminullah.