Banda Aceh (ANTARA) - Dua anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tiri berinisial MUS (43), pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.
"Pelaku MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan memperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
Ryan mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat isterinya sedang tidak berada di rumah. Ketika itu, kedua korban yang masih berusia 10 dan 12 tahun berada di kamar dalam waktu yang berbeda.
"Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut di bawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya," ujarnya.
Kemudian, kata AKP Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibunya yang kemudian melaporkan ke polisi pada Senin dini hari (22/2).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk melakukan penangkapan tersangka dibantu masyarakat setempat.
"Selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban," katanya.
Bahkan, lanjut Puti, pemerkosaan terhadap anak tirinya itu sudah berulang kali dilakukan sejak 2020 silam, namun baru kali ini berani diberitahukan pada ibunya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Puti.