Banda Aceh (ANTARA) - Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) mendesak Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi judi online.
"Kami mengingatkan Kominfo RI tidak menganggap sepele judi online ini dam segera segera memblokir situs web dan aplikasi judi online demu menyelamatkan generasi Indonesia," kata Sekretaris Jenderal MIT Twk Mohd Iqbal di Banda Aceh, Selasa.
Twk Mohd Iqbal mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram judi online sejak 2016 dan meminta pemerintah memblokir serta menindak pelakunya.
Pimpinan daerah melalui Kominfo Aceh pun sudah menyurati Kominfo RI agar memblokir situs dan aplikasi judi online yang semakin marak sejak masa pandemi dan meresahkan masyarakat.
Namun, kata Twk Mohd Iqbal, MIT mencatat ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses oleh pengguna internet sampai detik ini. Dan ini menunjukkan tidak ada respons dari Kominfo RI.
"Kami menyayangkan respons Kominfo RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh memblokir situs judi online. Buktinya, ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses," kata Twk Mohd Iqbal.
Berbeda dengan respons Kominfo RI menyikapi permintaan Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk memblokir situs web Snack Video yang cepat direspons dan diblokir.
Twk Mohd Iqbal menegaskan judi online adalah kejahatan besar, membiarkannya juga kejahatan. Selain merusak moral generasi muda dan menyia-nyiakan waktu, permainan judi dilarang undang-undang dan diharamkan agama.
"Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah membiarkan pelaku judi online bebas melakukan kegiatannya. Apalagi semakin marak dilakukan di tempat publik seperti warung kopi," kata Twk Mohd Iqbal.