Calang (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resort Aceh Jaya telah melimpahkan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bayi berusia 36 hari, diduga dilakukan Saf yang merupakan kakek tirinya sendiri di kawasan Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Pasie raya, kabupaten setempat beberapa waktu lalu.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, membenarkan jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setelah berkas perkara yang melibatkan kakek tiri korban dinyatakan lengkap (P21).
“Pelimpahan kasus itu sendiri dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya.
AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Saf (32) warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.