Calang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya menyatakan kedua pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 50 juta di gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya pada kamis (3/6) diduga telah melakukan tindak pidana yang sama di beberapa kabupaten lain seperti Bireuen, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya.
“Kami menduga kedua tersangka tersebut juga telah melakukan tindak pidana yang sama di beberapa kabupaten lain karena adanya kemiripan modus, fisik pelaku dan kendaraan yang di gunakan, namun butuh di dalami kembali,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat.
Ia menjelaskan kedua pelaku dengan inisial AR (38) dan DA (29) melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 50 juta merupakan warga asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap kedua pelaku tersebut kurang dari 24 jam di salah satu penginapan kota Meulaboh Aceh Barat sekira pukul 22.15 WIB.
Menurut Kasat Reskrim uang tersebut merupakan dana desaGampong Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya yang baru saja ditarik oleh korban dari Bank Aceh Syariah Cabang Calang yang berada di Kampung Keutapang.
"Pelaku memang sudah membuntuti korban sejak korban berada di Bank Aceh Syariah saat melakukan penarikan uang desa sebesar Rp 50 juta tersebut karena juga ada direkaman CCTV," kata AKP MIftahuda Dizha.
Sebelum kejadian, korban sempat menyimpan uang sebesar Rp 50 juta tersebut di belakang jok mobil pickup jenis Mitsubishi TS dengan nomor polisi BL 8390 LM dan sebelum pulang ke Desa Ligan, korban bersama istrinya sempat singgah ketempat saudaranya yang berada di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
"Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan rumah saudaranya dalam keadaan kaca mobil terbuka, kondisi dan situasi itu langsung dimanfaatkan oleh pelaku yang memang sudah membuntuti korban sejak penarikan uang di Bank Aceh Syariah Cabang Calang," kata Kasat Res, AKP Dizha.
Ia menambahkan korban sempat melihat aksi kedua pencuri tersebut karena curiga mobilnya bergerak sendiri, namun saat itu kedua pelaku berhasil kabur serta membawa uang Rp 50 juta yang baru saja ditarik di Bank Aceh Syariah Cabang Calang.
Setelah menerima laporan pencurian uang dari korban kita langsung bergerak yang kemudian didapati informasi dari Kapolsek Teunom bahwa pelaku melarikan diri ke arah kabupaten Aceh Barat.
"Saat itu juga sempat dilakukan penghadangan dan pengejaran oleh pihak Polsek Teunom, namun tidak berhasil dan pelaku berhasil kabur ke arah Meulaboh," kata Kasat reskrim.
“Personil Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap kedua pelaku di sebuah penginapan serta mengamankan barang bukti uang tunai dari pelaku sebesar Rp 39 juta sementara pengakuan tersangka uang Rp 39 juta merupakan sisa setelah digunakan oleh kedua pelaku dan sebagian juga sempat dikirim ke keluarganya sejumlah Rp 10 juta,” katanya.
Kedua tersangka tindak pidana pencurian akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.