Banda Aceh (ANTARA) - Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Aceh menyatakan terus mempercepat lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
“Kita optimistis, mudah-mudahan input data kontrak bisa dilakukan sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan Pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp4,02 triliun dengan rincian Rp1,77 triliun di Pemerintah Aceh dan Rp2,25 triliun di pemerintahan kabupaten dan kota.
Ia merinci Pemerintah Aceh hanya mendapatkan alokasi Rp318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya Rp1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.
“Dari Rp2,5 triliun DAK Fisik untuk Aceh, di Pemerintah Aceh hanya Rp318,46 miliar alokasinya, sisanya tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Iswanto.
Dari total Rp318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, PUPR dan Dinas Pengairan. Selanjutnya adalah DLHK, DKP serta
Sebelumnya, realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh baru terealisasi senilai Rp207 miliar, dari total Rp2,5 Triliun.
Ia mengatakan Jumlah realisasi tersebut masih sangat sedikit yaitu sekitar delapan persen.
Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberi batas waktu penyaluran dana DAK Fisik hingga 21 Juli 2021,
Jika hingga batas waktu tersebut pemerintah daerah belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.
Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya optimis melakukan percepatan lelang untuk kegiatan khusus fisik sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK.