Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan perlu solusi meminimalisir dampak negatif penggunaan gawai dan permainan daring atau game online di kalangan anak dan remaja.
"Harus diakui bahwa kebiasaan anak dan remaja memegang gawai seperti telepon pintar memberi dampak negatif. Mereka memainkan game online menggunakan gawai mengubah perilaku seperti abai pada lingkungan sekitar," kata Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Tgk H Faisal Ali pada fokus grup diskusi Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Menurut Tgk H Faisal Ali, memainkan permainan daring merupakan kegiatan tidak produktif. Anak dan remaja saat ini lalai dengan kegiatan tersebut. Bahkan, permainan daring tersebut juga merasuki kalangan orang tua.
"Maraknya game online ini membuat semakin berkurangnya warga mengelola ladang di pedesaan. Akibatnya, semua kebutuhan rumah tangga terpaksa dibeli," kata Tgk H Faisal Ali.
Oleh karena itu, kata dia, MPU Aceh bersama KWPSI dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh ikut menuangkan pikiran mencari solusi meminimalisir dampak negatif penggunaan gawai dan permainan daring.
Terkait game online tersebut, kata Tgk H Faisal Ali, MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa melarang permainan daring. Ada 111 game online terkait perjudian.
"Jadi, butuh komitmen semua pihak mencegah game online termasuk yang mengandung unsur perjudian. Tujuannya, menyelamatkan generasi muda Aceh dari dampak negatif perkembangan teknologi," kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Muhammad Iqbal turut prihatin pengaruh negatif penggunaan gawai dan permainan daring terhadap anak dan remaja.
"Kami melihat penggunaan gawai lebih dominan untuk hal negatif seperti memainkan permainan daring. Hal ini harus dicegah untuk menyelamatkan generasi muda Aceh," kata Muhammad Iqbal.
Menurut Muhammad Iqbal, pandemi COVID-19 sekarang ini membuat anak dan remaja kian akrab dengan gawai. Sebab, gawai seperti telepon pintar digunakan untuk belajar secara virtual.
Namun, kata dia, banyak ditemukan anak yang memakai gawai memanfaatkan memainkan permainan daring serta mengakses hal yang tidak baik bagi pertumbuhan anak dan remaja.
"Kalau anak dan remaja sudah kecanduan menggunakan gawai dan memainkan permainan daring, maka akan susah dinasihati. Artinya, mental mereka sudah terganggu dan terobsesi apa yang ada di gawai tersebut," kata Muhammad Iqbal.
Ketua KWPSI Azhari mengatakan fokus grup diskusi tersebut digelar untuk mencari solusi bagaimana mengatasi dampak negatif penggunaan gawai dan permainan daring di kalangan anak dan remaja di Provinsi Aceh.
"Fokus grub diskusi ini dihadiri kalangan wartawan, mahasiswa, praktisi hukum, perwakilan Mahkamah Syariah, dan masyarakat. Kami berharap dari diskusi tersebut lahir rekomendasi mencegah maraknya permainan daring bagi kalangan anak dan remaja," kata Azhari.
Ulama: Perlu solusi minimalisir dampak negatif permainan daring
Selasa, 6 Juli 2021 20:01 WIB