Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh bersama tim gabung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 membentuk sejumlah pos penyekatan masuk wilayah Kota Banda Aceh karena ibu kota Provinsi Aceh tersebut kategori zona merah.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyekatan dilakukan karena Kota Banda Aceh menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level empat.
"Penyekatan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat terhitung 6 hingga 21 Juli mendatang guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pos penyekatan tersebut dibentuk di Simpang Lambaro dan Leupueng, Kabupaten Aceh Besar serta di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan dilakukan karena Kota Banda Aceh merupakan zona merah COVID-19. Penyekatan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Kombes Pol Winardy mengatakan aturan penyekatan meliputi setiap penumpang kendaraan yang akan masuk wilayah Banda Aceh dilakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif tes usap antigen atau PCR.
"Atau juga memiliki sertifikat vaksin COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, maka dilarang masuk wilayah Kota Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, angkutan umum juga dilakukan pemeriksaan kapasitas. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Jika melebihi kapasitas, penumpang akan diturunkan.
"Setiap penumpang, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, selain harus memenuhi syarat memiliki hasil tes usap negatif, memiliki sertifikasi vaksin, juga akan diperiksa suhu tubuh serta penggunaan masker," kata Kombes Pol Winardy.
Polda Aceh bentuk pos penyekatan masuk wilayah Banda Aceh cegah COVID-19
Rabu, 7 Juli 2021 20:02 WIB