Suka Makmue (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menyatakan mulai melakukan vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 12-17 tahun, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
“Hingga saat ini sudah ada 16 orang anak usia remaja yang sudah mulai disuntik vaksin dan kita berharap jumlahnya akan terus bertambah,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Nagan Raya, Arafik Karim di Nagan Raya, Sabtu.
Ia menjelaskan penyuntikan vaksin untuk kalangan remaja tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Ia mengatakan Ketentuan tersebut sesuai surat: Hk.02.02/i/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum Lainnya dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2021.
“Vaksinasi untuk anak usia remaja ini juga merupakan bagian dari penguatan imunitas, sehingga akan lebih kebal dari serangan virus termasuk virus corona varian baru,” kata Arafik Karim.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah dengan vaksinasi kepada anak usia remaja, karena vaksin yang disuntik tersebut sudah dijamin halal Majelis Ulama Indonesia dan teruji aman secara klinis sesuai hasil pemeriksaan BPOM.
Sementara itu, Ardiansyah selaku orangtua remaja yang mendapatkan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada ANTARA mengatakan dirinya mengaku setuju dilakukan vaksinasi kepada anak usia 12-17 tahun, karena hal tersebut sebagai ikhtiar agar kalangan remaja terhindar dari COVID-19.
“Saya juga tidak keberatan anak saya disuntik vaksin, karena hal ini juga sebagai usaha dari kami selaku orangtua, agar anak terhindar dari virus berbahaya ini,” kata Ardiansyah.