Banda Aceh, 26/1 (Antaraaceh) - Dana desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk Provinsi Aceh senilai Rp266,7 miliar.
"Dari total dana desa itu, maka masing-masing gampong (desa) di Aceh memperoleh kucuran sebesar Rp120 juta," kata Kepala Biro Humas Sekda Aceh Mahyuzar di Banda Aceh, Senin.
Dijelaskan, dana desa yang didapati Aceh itu menempati urutan kedua terbesar setelah diperoleh Provinsi Papua yakni senilai Rp1,17 triliun.Anggaran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI itu telah tercantum dalam APBN 2015.
Kepala Biro Humas Mahyuzar menjelaskan, dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke masing-masing Pemerintah kabupaten/kota secara bertahap.
Dia mengharapkan dana yang bersumber dari APBN 2015 tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat.
“Harapan kami agar masyarakat bisa mengelolanya dengan baik dan transparan, dan jangan sampai terjadi masalah dikarenakan pengelolaanya tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata dia menambahkan.
Dijelaskan, anggaran pemerintah itu sepenuhnya digunakan untuk pembangunan gampong yang dirancang sendiri oleh masing-masing desa melalui musyawarah dan mufakat.
Dijelaskan, mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa.
Rancangan program tersebut, katanya, akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Pemerintah, kata Mahyuzar, juga akan menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mengawal dan membantu implementasi dana itu.
"Para pendamping nantinya akan memberikan asistensi dan mensupervisi dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga pelaporannya," kata Mahyuzar.