Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan konser amal di Café New Soho Banda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, terhadap tersangka Gun sebagai owner cafe dan MFM selaku ketua panitia pelaksana (konser amal) itu telah mencukupi bukti dan memenuhi unsur kasus “joget heboh” dengan dalih penggalangan dana bantuan korban banjir NTT, namun mengundang massa.
Baca juga: Satpol PP/WH segel warkop pelanggar Prokes dan PPKM Mikro di Banda Aceh
"Tersangka dijerat terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit yang menyebabkan kerumunan massa pada Rabu (23/4/2021) lalu. Kedua tersangka telah diserahkan ke JPU," kata AKP M Ryan Citra Yudha.
Ryan mengatakan, kedua tersangka diterima oleh JPU Sakafa Guraba di ruang kerjanya. Proses penyerahan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Kasus tersebut sudah P-21 (dinyatakan lengkap berkas), dan sudah dilaksanakan tahap-II oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim," ujarnya.
Baca juga: Satgas jaring ratusan pelanggar prokes di Waduk Lhokseumawe
Kemudian, AKP Ryan menjelaskan penyerahan kedua tersangka ke JPU Kejari Banda Aceh itu juga disertai dengan berbagai barang bukti seperti spanduk, surat permohonan izin dari Café New Soho, serta berbagai alat musik yang dimainkan dalam kegiatan tersebut.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Ryan.
Untuk diketahui, sebelumnya tim gabungan personel Polresta bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh juga telah Cafe New Soho Banda Aceh karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadhan.
Konser amal dengan cara berjoget ria malam Ramadhan itu mengundang perhatian masyarakat hingga viral di media sosial karena diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi serahkan dua tersangka pelanggar prokes ke kejaksaan
Kamis, 29 Juli 2021 17:52 WIB