"Agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong oleh aparatur gampong (desa)," katanya di sela-sela kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kabupaten Abdya, Selasa.
Ia menjelaskan pengalokasian dana gampong tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang nantinya diharapkan mampu meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap kunjungan kerja Kajati ini juga meningkatkan kerja sama yang lebih baik di masa mendatang," katanya.
Untuk pembangunan di kabupaten itu, pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan sektor pertanian, perkebunan dan kelautan yang diharapkan mampu berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan daerah.
Kajati Aceh Tarmizi berharap agar dana gampong yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat harus dapat dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
"Penggunaan dana ini harus dilakukan pengawasan dan pendmpingan sehingga tidak terjadi penyimpangan nanti," katanya.
Menurut dia, untuk mengoptimalkan penggunaan dana gampong perlu dilakukan kerja sama yang baik antarlembaga dalam mengawasi pengelolaan dana tersebut sehingga tidak salah digunakan.
Ia menambahkan, kejaksaan tidak hanya menyelesaikan persoalan penegakan hukum, tapi juga pencegahan agar tidak terjadi korupsi.
Tarmizi mengajak semua komponen masyarakat di kabupaten itu untuk bersama-sama dalam mendukung berbgai program pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah daerah sehingga upaya menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua DPRK Aceh Barat Daya Zulkifli Isa, Dandim 0110 Aceh Barat Daya Letkol Inf Suhartono, Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Budi Samekto dan Kajari Blangpidie Umar Z.