“Hasil informasi terakhir yang kami terima dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dana desa untuk Aceh Selatan akan cair paling telat pertengahan April 2015," katanya di Tapaktuan, Selasa (31/3).
Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris DPRK Aceh Selatan ini juga menginformasikan bahwa, berdasarkan hasil keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Kabupaten Aceh Selatan juga telah mendapat tambahan alokasi dana desa tahun 2015 ini sebesar Rp58,2 miliar.
Sebelumnya, dana desa untuk Aceh Selatan telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp10,7 miliar, dengan demikian total dana desa sumber APBN tahun 2015 yang diterima Aceh Selatan adalah sebesar Rp68,9 miliar. Selain itu, Aceh Selatan juga menerima Alokasi Dana Gampong (ADG) sumber APBA pada tahun 2015 ini sebesar Rp63 miliar.
“Jika ditotalkan seluruh sumber anggaran baik dari APBN, APBA dan APBK maka jumlah dana desa dan dana alokasi desa yang diterima Aceh Selatan tahun 2015 ini adalah Rp131 miliar,†sebut Diva Samudra Putra.
Menurutnya, dasar penambahan dana desa sebesar Rp58,2 miliar setelah dilakukan revisi PP Nomor: 60 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa, yakni jika sebelumnya pembagian dana desa dilakukan dengan melihat jumlah penduduk dan luas wilayah, maka setelah direvisi aturan tersebut pembagian dana desa dilakukan dengan sistem sama rata 90 persen dan 10 persen baru dilihat jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis desa di wilayah terpencil dan terisolir.
“Setelah PP Nomor 60 Tahun 2014 itu direvisi, maka keputusan penyaluran dana desa dilakukan dengan sistem dibagi sama rata sebanyak 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen lagi baru dilihat luas wilayah, jumlah penduduk desa dan letak geografis desa di wilayah terpencil dan terisolir atau jauh dari pusat kecamatan,†jelas Diva.
Dengan jumlah total anggaran yang diterima Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015 ini sebesar Rp131 miliar, ujar Diva, maka dari 206 desa yang ada dalam kabupaten itu, maka untuk 90 persen pembagian rata-ratanya setiap desa akan menerima anggaran Rp500 juta, sedangkan sisanya 10 persen lagi sistem pembagian yang dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis, maka beberapa desa tersebut akan dilakukan penambahan lagi alokasi anggarannya.
“Untuk beberapa desa yang letak geografisnya terpencil dan terisolir jauh dari pusat kecamatan, jumlah penduduk miskinnya banyak dan wilayahnya luas, maka diperkirakan akan menerima dana desa berkisar antara Rp700 juta – Rp800 juta dalam tahun 2015 ini,†jelasnya.
Lebih lanjut, Diva Samudra Putra mengatakan, yang masih menjadi kendala saat ini, ada beberapa perangkat atau aturan turunan yang belum dibuat di Aceh Selatan dalam rangka penggunaan dana desa tersebut seperti Peraturan Bupati (Perbup).
“Ada beberapa perangkat yang belum dibuat, khususnya Perbup yang harus disesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2014, dan PP Nomor 43 dan Nomor 60 Tahun 2014,†pungkasnya.