Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diharapkan membuat aturan tentang hewan ternak yang berkeliaran, sehingga tidak mengganggu usaha pertanian.
Ahli Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Utara Ismail Yusuf di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, berkeliarannya hewan ternak menjadi sebuah kendala besar terhadap usaha pertanian di wilayah itu.
Disebutkan, untuk wilayah pertanian padi, setelah habis masa tanam, petani ingin menyelingi dengan tanaman palawija lainnya sembari menunggu masa tanam berikutnya.
Namun karena persoalan hewan ternak yang berkeliaran, menjadi tidak bisa dilakukan. Begitu juga dengan lokasi pertanian lainnya, seperti kebun tanaman sayur juga ikut terganggu dengan bebasnya hewan ternak yang berkeliaran.
Lanjutnya, sedangkan untuk memagari kebun atau persawahan saat tentu membutuhkan biaya besar. Hal tersebut, tentu tidak mungkin dilakukan oleh petani yang umumnya berpenghasilan rendah, karena membutuhkan biaya besar.
Oleh karena itu, ungkap Ismail, Pemkab Aceh Utara menegaskan tentang aturan hewan ternak untuk tidak berkeliaran dan dibudidayakan secara baik, agar masyarakat petani lainnya dapat lebih mudah melakukan usaha pertanian.
"Petani bukan malas untuk menanami tanaman lain setelah padi, atau tanaman lain yang bernilai ekonomis. Namun persoalannnya adalah hewan ternak seperti lembu dan kambing yang bebas berkeliaran dan memangsa tanaman petani," ujar Ismail.
Dirinya mencontohkan, di kawasan barat Kabupaten Aceh Utara, setelah habis masa panen padi, banyak petani yang memanfaatkan masa tunggu tanam berikutnya dengan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomis. Hal itu dikarenakan tidak bebasnya hewan ternak yang berkeliaran, sebut Ismail.
Sementara itu, Wakil Ketua KTNA Aceh Utara Ibna Ibrahim menambahkan, selain ada penegasan dari pemerintah daerah terhadap bebasnya hewan ternak yang berkeliaran, kearifan masyarakat pemilik ternak juga sangat diharapkan.
Peternak, agar tidak melepaskan hewan ternaknya secara bebas dan membudidayakan ternaknya secara intensif agar lebih menguntungkan.
Begitu juga jika ada bantuan ternak dari pemerintah, agar memberikan catatan kepada penerima bantuan ternak untuk tidak melepaskan ternaknya secara bebas, namun diusahakan secara baik dan intensif, katanya.
Ahli Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Utara Ismail Yusuf di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, berkeliarannya hewan ternak menjadi sebuah kendala besar terhadap usaha pertanian di wilayah itu.
Disebutkan, untuk wilayah pertanian padi, setelah habis masa tanam, petani ingin menyelingi dengan tanaman palawija lainnya sembari menunggu masa tanam berikutnya.
Namun karena persoalan hewan ternak yang berkeliaran, menjadi tidak bisa dilakukan. Begitu juga dengan lokasi pertanian lainnya, seperti kebun tanaman sayur juga ikut terganggu dengan bebasnya hewan ternak yang berkeliaran.
Lanjutnya, sedangkan untuk memagari kebun atau persawahan saat tentu membutuhkan biaya besar. Hal tersebut, tentu tidak mungkin dilakukan oleh petani yang umumnya berpenghasilan rendah, karena membutuhkan biaya besar.
Oleh karena itu, ungkap Ismail, Pemkab Aceh Utara menegaskan tentang aturan hewan ternak untuk tidak berkeliaran dan dibudidayakan secara baik, agar masyarakat petani lainnya dapat lebih mudah melakukan usaha pertanian.
"Petani bukan malas untuk menanami tanaman lain setelah padi, atau tanaman lain yang bernilai ekonomis. Namun persoalannnya adalah hewan ternak seperti lembu dan kambing yang bebas berkeliaran dan memangsa tanaman petani," ujar Ismail.
Dirinya mencontohkan, di kawasan barat Kabupaten Aceh Utara, setelah habis masa panen padi, banyak petani yang memanfaatkan masa tunggu tanam berikutnya dengan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomis. Hal itu dikarenakan tidak bebasnya hewan ternak yang berkeliaran, sebut Ismail.
Sementara itu, Wakil Ketua KTNA Aceh Utara Ibna Ibrahim menambahkan, selain ada penegasan dari pemerintah daerah terhadap bebasnya hewan ternak yang berkeliaran, kearifan masyarakat pemilik ternak juga sangat diharapkan.
Peternak, agar tidak melepaskan hewan ternaknya secara bebas dan membudidayakan ternaknya secara intensif agar lebih menguntungkan.
Begitu juga jika ada bantuan ternak dari pemerintah, agar memberikan catatan kepada penerima bantuan ternak untuk tidak melepaskan ternaknya secara bebas, namun diusahakan secara baik dan intensif, katanya.