Penetapan pagu indikatif atau pagu informasi awal itu, secara simbolis telah diserahkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada empat perwakilan kepala desa seusai membuka pelatihan manajemen aparatur Pemerintah Gampong di aula Disbudparpora Tapaktuan, Kamis (16/4).
Sesuai pagu indikatif itu, dana desa yang diterima oleh 260 desa dalam Kabupaten Aceh Selatan paling rendah adalah Rp468 juta lebih dan paling tinggi adalah Rp638 juta lebih.
Indikator penyusunan pagu indikatif ini adalah 90 persen di bagi sama rata atau dengan kata lain disebut alokasi dasar, sedangkan 10 persen lagi dibagi secara proporsional. Yang di maksud dibagi secara proporsional itu, indikatornya adalah luas wilayah Desa, jumlah Penduduk, jumlah KK (Kepala Keluarga) miskin dan indeks kesulitan geografis.
Dalam sambutannya, Bupati H T Sama Indra mengatakan, yang harus diketahui oleh peserta pelatihan adalah, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa harus menggunakan sistem perencanaan nasional yang bertumpu pada perencanaan dari bawah (button up planning).
Hal itu, menurutnya, harus dikelola dengan baik melalui penjaringan aspirasi masyarakat secara partisipatif yakni secara berjenjang mulai dari tingkat dusun.
Bupati mengatakan, pengelolaan sistem perencanaan seperti itu membutuhkan tenaga perencanaan yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas pada tataran lokalitas Pemerintah gampong (desa).
Dengan telah diadakan pelatihan itu, kata Bupati, akan memberikan pemahaman secara mendalam kepada aparatur Pemerintah Gampong dengan tugas dan fungsinya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif serta mampu mempercepat perubahan.
Sebab, ujarnya, aparat gampong yang bertindak sebagai perantara, pendidik, perencana dan sebagai pelaksana teknis dalam rangka keberhasilan pelaksanaan program kegiatan pemberdayaaan masyarakat, sangat menentukan keberhasilan pembangunan Gampong dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Bupati menyatakan, perubahan dan peningkatan anggaran gampong tahun 2015 ini, harus disikapi dengan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia aparatur Pemerintah Gampong yang memadai. Karenapengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar itu, harus diimbangi dengan kemampuan perangkat gampong khususnya para pengelola keuangan gampong yang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk dapat melakukan pertanggung-jawaban keuangan yang baik dan benar.
“Dalam pengelolaan keuangan gampong juga harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan. Pemerintah Gampong dapat mempergunakan sistem administrasi dan informasi desa dalam bentuk aplikasi, baik berbasis web maupun offline (manual),†ujarnya.
Kepada para peserta pelatihan itu, Bupati Aceh Selatan meminta supaya dapat menjadikan kegiatan pelatihan itu sebagai media untuk berdiskusi dan tukar pikiran dalam memecahkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah di tingkat gampong.
Selain itu, dari pelaksanaan pelatihan itu juga diharapkan akan adarumusan rekomendasi dan komitmen bersama antara PemerintahKabupaten dan Pemerintah Gampong, serta hasil pelatihan itu agar ditindaklanjuti di tingkat gampong.
“Tujuan pelatihan ini, hakikatnya adalah untuk meningkatkan kemampuan aparatur gampong dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di dalam Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat gampong yang terutama menyangkut keuangan anggaran dana gampong dan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN,†paparnya.
Hal yang penting harus di perhatikan oleh aparat Desa, kata Buapti, adalah menyangkut penyusunan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Gampong (RPJMG), harus mengacu pada visi dan misiKeuchik atau Kades serta rencana strategis Kabupaten yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong danpemberdayaan masyarakat gampong, yang kemudian dijabarkan secara bertahap ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG)untuk 1 tahun anggaran.
“Saya berharap, setelah mengikuti pelatihan ini tidak ada lagi Keuchik beserta sekretarisnya yang tidak paham mekanisme pengelolaan keuangan Gampong yang bersumber dari APBK dan APBN, karena hal ini sifatnya sangat sensitif, jangan sampai pengelolaan keuanganGampong melanggar ketentuan hukum yang berlaku,†tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan, Zaini Bakri mengatakan pelatihan manajemen pengelolaan keuangan Desa angkatan pertama itu, di ikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam empat Kecamatan masing-masing adalah Kecamatan Pasie Raja, Tapaktuan, Samadua dan Sawang.
“Karena jumlah Kecamatan di Aceh Selatan mencapai 18, maka sistem pelatihannya kami bagi dalam empat angkatan. Untuk angkatan kedua akan mengikuti pelatihan serupa tanggal 22 dan 23 April mendatang. Sedangkan angkatan ketiga pada tanggal 27 dan 28 April serta terakhir angkatan ke empat pada tanggal 29 dan 30 April mendatang,†sebut Zaini Bakri.
Acara pelatihan ini, menghadirkan narasumber dari Bappeda Aceh Selatan dengan materi yang di sampaikan tentang penyusunan RPJMG. Selain itu, juga menghadirkan pemateri dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) dengan materi yang di sampaikan tentang tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Sedangkan narasumber dari BPM memaparkan materi tentang sistem pengelolaan keuangan dan terakhir narasumber dari Kantor Pajak Pratama Tapaktuan yang memaparkan materi tentang perpajakan.