Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM) Kota Lhokseumawe Iskandar di Lhoksuemawe, Selasa mengatakan, unsur aparatur yang mengikuti bimbingan teknis tersebut antara lain keuchik (kepala desa), sekretaris, bendahara dan juga unsur dari tuha peut (lembaga adat desa).
Bimtek itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga aparatur gampong perlu dibekali dengan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan, agar tidak terjadi kesalahan dan kekliruan dalam pengelolaan keuangan.
Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi APBG tahun 2014, terdapat beberapa permasalahan, di antaranya laporan pertangung jawaban (LPJ) banyak yang masih terlambat memberikan laporannya ke Pemko Lhokseumawe.
Kemudian, bendahara gampong ada yang tidak berfungsi, karena anggarannya dikuasai oleh keuchik atau sebaliknya, sehingga aparatur gampong lainnya tidak tahu.
Permasalahan lainnya adalah, LPJ gampong ada yang tidak sesuai dengan plafon anggaran yang ada dalam qanun, ujarnya.
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari sejak 28 dan 29 April di Gedung Hasbi Ashiddiqy, Lhokseumawe, diikuti oleh 272 peserta.
Materi berupa teknik penyusunan program, pengelolaan anggaran dan juga tata cara penyusunan pelaporan pertangung jawaban penggunaan anggaran.
Sedangkan pematerinya berasal dari BPM Provinsi Aceh, dari unsur Dinas Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Lhokseumawe serta dari Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe.