Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengusulkan agar DPR segera mengambil langkah politik dalam penanganan pengungsi Rohingya, Myanmar, yang saat ini singgah di Aceh.
"Langkah politik ini dimaksudkan agar Pemerintah Myanmar segera mengakhiri konflik sektarian di wilayahnya dan mengembalikan hak warga negara nya yang saat ini menjadi pengungsi di Indonesia," katanya dihubungi di Banda Aceh, Rabu.
Nasir mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Jakarta pada (18/05).
Anggota DPR asal Aceh itu menilai posisi tawar Indonesia cukup lemah untuk memutuskan bentuk penanganan terhadap pengungsi Rohingya dan Bangladesh, mengingat Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi konvensi internasional Wina tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 Tentang Status Pengungsi.
"DPR perlu membentuk Tim untuk menilai kesiapan Pemerintah serta melakukan kajian secara mendalam mengenai manfaat dan kendala yang akan dihadapi Indonesia apabila meratifikasi konvensi internasional 1951 dan protokol 1967 Tentang Status Pengungsi," katanya.
Ia mengatakan ketidakmampuan Indonesia untuk bergerak leluasa dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi,mengakibatkan Indonesia mudah di intervensi pihak luar dan penganganan pengungsi tidak efektif dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap pengungsi.
Berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan selama masa reses, Nasir menilai adanya keterbatasan sarana dan prasarana Pemerintah untuk memberikan tempat singgah sementara bagi pengungsi sembari menunggu proses pendataan dan hasil penilaian dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan juga lemahnya pengawasan Pemerintah.
"Kondisi para pengungsi sangat memprihatinkan,bahkan sebagian besar adalah perempuan, anak-anak dan lansia, sehingga perlu penanganan cepat untuk memulihkan kondisi mereka setelah melalui perjalanan panjang di laut," katanya.
Namun demikian, Nasir memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respon kemanusiaan yang diberikan Pemerintah Aceh terhadap para pengungsi tersebut ditengah sejumlah penolakan negara-negara tetangga.
"Pemerintah Aceh telah menunjukan sikap kemanusiaan yang tegas dan menjadi cerminan negara Indonesia sesungguhnya dalam memenuhi Hak Asasi Manusia setiap orang sebagaimana tercantum dalam konstitusi," katanya.
Karena itu, Nasir meminta DPR untuk segera memanggil Pemerintah terkait langkah dan strategi merespon masifnya jumlah pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia yang menurut data UNHCR telah mencapai angka 11.715 orang pada Februari 2014.
"Pemerintah perlu menyampaikan langkah dan strategi apa yang telah dan akan dilakukan dalam menangani masalah pengungsi yang diperkirakan akan meningkat terus seiring meningkatnya eskalasi konflik yang terjadi di Myanmar," demikian Kata Politisi dari PKS itu.
"Langkah politik ini dimaksudkan agar Pemerintah Myanmar segera mengakhiri konflik sektarian di wilayahnya dan mengembalikan hak warga negara nya yang saat ini menjadi pengungsi di Indonesia," katanya dihubungi di Banda Aceh, Rabu.
Nasir mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Jakarta pada (18/05).
Anggota DPR asal Aceh itu menilai posisi tawar Indonesia cukup lemah untuk memutuskan bentuk penanganan terhadap pengungsi Rohingya dan Bangladesh, mengingat Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi konvensi internasional Wina tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 Tentang Status Pengungsi.
"DPR perlu membentuk Tim untuk menilai kesiapan Pemerintah serta melakukan kajian secara mendalam mengenai manfaat dan kendala yang akan dihadapi Indonesia apabila meratifikasi konvensi internasional 1951 dan protokol 1967 Tentang Status Pengungsi," katanya.
Ia mengatakan ketidakmampuan Indonesia untuk bergerak leluasa dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi,mengakibatkan Indonesia mudah di intervensi pihak luar dan penganganan pengungsi tidak efektif dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap pengungsi.
Berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan selama masa reses, Nasir menilai adanya keterbatasan sarana dan prasarana Pemerintah untuk memberikan tempat singgah sementara bagi pengungsi sembari menunggu proses pendataan dan hasil penilaian dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan juga lemahnya pengawasan Pemerintah.
"Kondisi para pengungsi sangat memprihatinkan,bahkan sebagian besar adalah perempuan, anak-anak dan lansia, sehingga perlu penanganan cepat untuk memulihkan kondisi mereka setelah melalui perjalanan panjang di laut," katanya.
Namun demikian, Nasir memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respon kemanusiaan yang diberikan Pemerintah Aceh terhadap para pengungsi tersebut ditengah sejumlah penolakan negara-negara tetangga.
"Pemerintah Aceh telah menunjukan sikap kemanusiaan yang tegas dan menjadi cerminan negara Indonesia sesungguhnya dalam memenuhi Hak Asasi Manusia setiap orang sebagaimana tercantum dalam konstitusi," katanya.
Karena itu, Nasir meminta DPR untuk segera memanggil Pemerintah terkait langkah dan strategi merespon masifnya jumlah pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia yang menurut data UNHCR telah mencapai angka 11.715 orang pada Februari 2014.
"Pemerintah perlu menyampaikan langkah dan strategi apa yang telah dan akan dilakukan dalam menangani masalah pengungsi yang diperkirakan akan meningkat terus seiring meningkatnya eskalasi konflik yang terjadi di Myanmar," demikian Kata Politisi dari PKS itu.