"Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa," ujar Marwan saat menyampaikan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan UU/6 2014 tentang Desa maka menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Menteri Marwan mengingatkan, dalam UU Desa juga telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa, sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi para kepala desa dan aparat desa, lanjut dia, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.
"Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa," tambah dia.
Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, sambung dia, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para gubernur serta bupati atau wali kota, serta melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.
Sehingga diharapkan semua aparat desa akan mempunyai pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Desa.
"Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis program atau kegiatan Desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,"
Pihaknya juga akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia.
"Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengahan bulan Juni 2015," cetus dia.
Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada 2016.
Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan peran peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa oleh setiap lembaga negara. Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota dalam Peraturan Presiden tentang APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian peran dari Kementerian Desa yaitu menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa. Sedangkan tugas Kementerian Dalam Negeri adalah peningkatan kapasitas perangkat desa.
Menurut Menteri Marwan, penyelenggaraan Rakornas itu merupakan salah satu wujud dari peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menjabarkan peran dan tanggung jawab monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana desa tahap pertama pada 2015.