Mengakomudir hal tersebut, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2015 diperbolehkan pihak pemerintahan desa melaksanakan pengadaan aplikasi (software) disetiap gampong. Tujuannya, untuk mempermudah pengelolaan dan pelaporan dana desa. Tidak urung, beberapa elemen menawarkan jasa untuk menjual “Hak Cipta†mereka ke desa-desa.
Kepala Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, SE melalui Kabid Anggaran Teuku Alamsyah, SE membenarkan penyusunan anggaran untuk desa dibolehkan menggunakan aplikasi dari jasa pihak ketiga, sebagaimana termaktub dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2015.
“Adanya momentum tersebut, muncullah penawaran aplikasi dari pihak ketiga ke 264 gampong dalam kabupaten Aceh Selatan. Nilai aplikasi yang ditawarkan beragam, dari mulai Rp 3 Juta sampai Rp 17,3 juta/unit bahkan tanpa dilaksanakan sosialisasi. Penggunaan dan pengadaan aplikasi ini sifatnya tidak memaksa, tergantung kebutuhan pemerintahan desa,†papar Teuku Alamsyah di Tapaktuan, Kamis (2/7).
Terkait timbulnya keluhan dari pihak pemerintahan desa, pihaknya berjanji akan berusaha memfasilitasi dan membantu mencari solusi, dengan harapan semoga ada perusahaan jasa aplikasi yang praktis, efisien dan bertanggungjawab. Namun tidak serta merta digunakan oleh semua desa.
“Ada elemen yang betanggungjawab penuh, mampu bekerja dengan tarif rendah dan selalu melaksanakan kontroling jika terjadi masalah software. Jasa hak ciptanya Rp 3 juta selama pogram dana desa berjalan,†tambahnya.
Mumpung ada yang lebih lemat dan mampu mengurangi kesalahan dalam membuat laporan tentang pengelolaan dana desa, tentunya pihak pemerintah gampong melakukan ujicoba terhadap software yang ditawarkan tersebut.
“Saat ini sudah 20 desa mencoba gunakan aplikasi yang jasanya Rp 3 juta,†pungkas Kabid Anggaran DPKKD Aceh Selatan T Alamsyah.