Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya melakukan inspeksi mendadak pada sore hari terhadap pegawai negeri sipil di sejumlah unit kerja pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah.
Sidak yang dilakukan orang nomor satu di Pemko Lhokseumawe itu, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, membuat kaget para PNS di sejumlah SKPK dan unit kerja yang ada dalam lingkungan Pemko setempat.
Alhasil dalam sidak pada sejumlah unit kerja itu, ditemukan banyak pegawai yang tidak lagi masuk kantor pada jam kerja siang menjelang sore. Bahkan di dua unit kerja seperti Kantor Camat Muara Dua dan Badan Kesbangpol Linmas Kota Lhokseumawe, tingkat kehadiran pegawai setelah istirahat siang dibawah 50 persen.
Dalam kegiatan sidak yang lain dari biasanya itu, Wali Kota Lhokseumawe yang didampingi Sekdako Dasni Yuzar dan Asisiten III Miswar Ibrahim, memeriksa absensi pegawai dan membawa absensi ke ruang kerja wali kota.
Wali Kota Suaidi Yahya mengatakan, sidak yang dilakukan itu untuk menegakkan kedisplinan PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
"Tujuannya adalah, PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang dibayar gajinya oleh rakyat, harus benar-benar bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena kedisplinan PNS mutlak harus ditegakkan dalam membangun daerah menjadi lebih baik," tegas Suadi.
Lanjutnya, pihaknya juga tidak main-main dalam menegakkan aturan kedisiplinan PNS dan seluruh karyawan yang berkerja di Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Bagi PNS yang melanggar aturan waktu jam kerja dan tidak masuk lagi setelah siang hari, sebagaimana dimaksudkan, tetap akan dikenakan sanksi, ujar dia.
Sebagian kantor atau unit kerja yang tingkat kehadiran pegawainya dibawah 50 persen pada sidak tersebut, diharuskan apel pagi di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan diberi pengarahan, pada Jum'at.
Semua yang melanggar aturan kedisplinan ini, tetap akan diberikan peringatan secara tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari dan dapat meningkatkan kinerjanya masing-masing pada instansi yang ditugaskan.
"Saya tegaskan, PNS yang tidak disiplin tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saya juga berharap, PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara yang dibayar gajinya oleh rakyat sebagai pelayan rakyat, agar Kota Lhokseumawe menjadi semakin maju dari semua segi," tegas Suaidi Yahya.
Sidak yang dilakukan orang nomor satu di Pemko Lhokseumawe itu, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, membuat kaget para PNS di sejumlah SKPK dan unit kerja yang ada dalam lingkungan Pemko setempat.
Alhasil dalam sidak pada sejumlah unit kerja itu, ditemukan banyak pegawai yang tidak lagi masuk kantor pada jam kerja siang menjelang sore. Bahkan di dua unit kerja seperti Kantor Camat Muara Dua dan Badan Kesbangpol Linmas Kota Lhokseumawe, tingkat kehadiran pegawai setelah istirahat siang dibawah 50 persen.
Dalam kegiatan sidak yang lain dari biasanya itu, Wali Kota Lhokseumawe yang didampingi Sekdako Dasni Yuzar dan Asisiten III Miswar Ibrahim, memeriksa absensi pegawai dan membawa absensi ke ruang kerja wali kota.
Wali Kota Suaidi Yahya mengatakan, sidak yang dilakukan itu untuk menegakkan kedisplinan PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
"Tujuannya adalah, PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang dibayar gajinya oleh rakyat, harus benar-benar bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena kedisplinan PNS mutlak harus ditegakkan dalam membangun daerah menjadi lebih baik," tegas Suadi.
Lanjutnya, pihaknya juga tidak main-main dalam menegakkan aturan kedisiplinan PNS dan seluruh karyawan yang berkerja di Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Bagi PNS yang melanggar aturan waktu jam kerja dan tidak masuk lagi setelah siang hari, sebagaimana dimaksudkan, tetap akan dikenakan sanksi, ujar dia.
Sebagian kantor atau unit kerja yang tingkat kehadiran pegawainya dibawah 50 persen pada sidak tersebut, diharuskan apel pagi di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan diberi pengarahan, pada Jum'at.
Semua yang melanggar aturan kedisplinan ini, tetap akan diberikan peringatan secara tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari dan dapat meningkatkan kinerjanya masing-masing pada instansi yang ditugaskan.
"Saya tegaskan, PNS yang tidak disiplin tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saya juga berharap, PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara yang dibayar gajinya oleh rakyat sebagai pelayan rakyat, agar Kota Lhokseumawe menjadi semakin maju dari semua segi," tegas Suaidi Yahya.