"Kami mengingatkan agar dana desa tidak disalahgunakan, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh pada pelatihan kader pemberdayaan masyarakat. Pelatihan diikuti 90 peserta dari 90 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
Wali Kota mengatakan, dana desa tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dana sebesar 70 persen dana desa itu digunakan untuk pembangunan, 30 persen lagi untuk biaya gaji dan operasional.
Menyangkut pencairannya, Wali Kota Banda Aceh mengatakan dana desa tersebut segera disalurkan. Saat ini, proses pencairannya dalam tahap administrasi.
"Saat ini, pemerintah kota sedang menyelesaikan tertib administrasi dana desa tersebut. Jika ini selesai, dana desa tersebut langsung disalurkan ke 90 desa di Kota Banda Aceh," kata Illiza.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Zulkifli HS mengharapkan Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh dalam pengelolaan dana desa.
"Kami berharap dana desa ini digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat. Dana desa ini dialokasikan untuk mempercepat pembangunan," kata Zulkifli.