"Rombongan Komisi II DPA dengan melibatkan utusan BAPPEDA dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Aceh sudah berada di Jakarta untuk bertemu Menteri Kehutanan membahas permasalah yang terjadi di TNGL," kata Sekretaris Komisii II DPR Aceh Muhammad Amru saat dihubungi di Banda Aceh, Rabu.
Muhammad Amru mengatakan Komisi II DPR Aceh terus berupaya memediasi konflik antara pihak BB TNGL dengan petani di Kabupaten Aceh Tenggara.
Beberapa bulan yang lalu, BB TNGL telah menertibkan lahan seluas 112 hektare dan akan dilanjutkan lagi dalam waktu dekat seluas 81 hektare.
"Komisi II sangat menyayangkan eksekusi yang dilakukan Balai Besar TNGL yang menurut kami sangat merugikan masyarakat di kawasan tersebut khususnya para petani," katanya.
Hingga saat ini tercatat 112 hektare lahan kebun yg berisi kelapa sawit, karet dan coklat yg telah dieksikusi pihak BB TNGL, dan dalam waktu dekat 81 hektare lagi telah didata untuk dilakukan eksikusi.
Ia berharap ada langkah yg lebih bijak dari pihak pemangku kepentingan di BB TNGL tanpa harus menyakiti hati petani yg sudah amat menderita itu.
Dikatakannya, pihaknya meminta agar BB TNGL tidak serta merta menyalahkan petani, tapi akibat lemahnya pengawasan adalah penyebab dari ini semua, dari awal tidak ada pemberitahuan mengenai peraturan dari BB TNGL tersebut.
"Sudah puluhan tahun begini baru dieksekusi, kenapa tidak dari awal, petani jelas sangat dirugikan. Kita minta Pemerintah Pusat agar dapat mendengar aspirasi masyarakat di daerah ini, jangan anggap kawasan ini sebagai tanah jajahan tanpa menghiraukan sedikitpun jeritan warga petani disini, selesaikan masalah dengan bijak tanpa menimbulkan dendam antar warga dengan pimpinannya," kata Amru.
Sementara Yashud, pendamping masyarakat dari Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL) mengatakan akan memperjuangkan hak-hak para petani.
"Kami mengecam keras BB TNGL yang menebang tanaman masyarakat yang masuk ke kawasan TNGL, kenapa tidak dari dulu ditertibkan," katanya.
Masalah ini, menurutnya harus diluruskan. Banyak tahapan yang telah dilalui, mulai dari Pemkab Aceh Tenggara untuk menyelesaikannya, ke DPRA dan Pemerintahan Aceh hingga akan duduk bersama dengan pihak terkait di Kementerian Kehutanan yang diinisiasi oleh Komisi II DPRA.
Sebelumnya, Komisi II DPR Aceh memprakarsai rapat di BB TNGL Kota Medan, Kamis (14/5), menyampaian 7 poin hasil rekomendasi rapat dengar pendapat di gedung DPRA pada 4 Mei 2015 dan diserahkan langsung kepada pengurus BB TNGL.
Rombongan yang ikut dari Komisi II adalah T Ahyar sebagai Ketua Komisi, H Muhammad Amru (sekretaris), Drs Darmawan, Rudi Fatahullah Shi dan Kartini Ibrahim. Selain itu, juga hadir mewakili masyarakat Aceh Tenggara yaitu Muslim dan Yashud dari PPKKGL.