Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 638 gram.
"Tersangka berinisial AI ditangkap karena hendak menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Saipullah Nasution di Banda Aceh, Senin.
Tersangka berinisial AI asal Kota Juang Bireuen, Aceh, merupakan penumpang pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditangkap, Minggu (23/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersangka AI berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap barang bawaan lelaki 41 tahun tersebut di dalam kardus ketika melewati pemeriksaan X Ray bandara.
Kemudian, petugas membawa tersangka AI beserta barang bawaannya ke ruang khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menemukan barang bening diduga sabu-sabu.
"Petugas memboyong tersangka AI ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh. Kami juga mengirim sampel ke laboratorium di Medan, dan hasilnya positif metaphetamin atau sabu-sabu, narkotika golongan satu," kata Saipullah Nasution.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AI terancam pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun. Jika barang bukti lebih dari lima gram, tersangka bisa dipidana seumur hidup ataupun hukuman mati. Sedangkan denda, Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka AI beserta barang bukti 638 gram sabu-sabu serta dua unit telepon genggam dilimpahkan ke polisi," kata Saipullah Nasution.
"Tersangka berinisial AI ditangkap karena hendak menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Saipullah Nasution di Banda Aceh, Senin.
Tersangka berinisial AI asal Kota Juang Bireuen, Aceh, merupakan penumpang pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditangkap, Minggu (23/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersangka AI berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap barang bawaan lelaki 41 tahun tersebut di dalam kardus ketika melewati pemeriksaan X Ray bandara.
Kemudian, petugas membawa tersangka AI beserta barang bawaannya ke ruang khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menemukan barang bening diduga sabu-sabu.
"Petugas memboyong tersangka AI ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh. Kami juga mengirim sampel ke laboratorium di Medan, dan hasilnya positif metaphetamin atau sabu-sabu, narkotika golongan satu," kata Saipullah Nasution.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AI terancam pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun. Jika barang bukti lebih dari lima gram, tersangka bisa dipidana seumur hidup ataupun hukuman mati. Sedangkan denda, Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka AI beserta barang bukti 638 gram sabu-sabu serta dua unit telepon genggam dilimpahkan ke polisi," kata Saipullah Nasution.