Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh Timur yang dibebaskan karena mendapatkan pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021 telah dipulangkan ke Indonesia, dan sudah tiba di Jakarta.
"Mereka ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, dan sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan ampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Kamis.
Kedatangan 28 nelayan tersebut disambut langsung oleh BPPA saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sore ini sekitar pukul 17.46 WIB.
Almuniza mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, 28 nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sekitar tujuh hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," ujarnya.
Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, jika para nelayan itu membutuhkan sesuatu, maka segera diberikan bantuan.
Almuniza menuturkan, program ini sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di pulau Jawa dan sekitarnya.
"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.
Almuniza menjelaskan, ke-28 nelayan berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari empat nelayan anak yang dipulangkan pada 4 Agustus 2021 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.
Awalnya, kata Almuniza, mereka yang mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal. Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan diantaranya melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci.
Ia menyebutkan, ke-28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand, karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand.
"Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," ujarnya.
Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja. Pada 2020 lalu, kerajaan Thailand juga membebaskan 51 nelayan asal Aceh.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak," demikian Almuniza Kamal.