Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pihak Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan membekali 260 kepala desa dan 18 camat di daerah itu tentang pemahaman hukum tata cara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra saat membuka kegiatan itu di Tapaktuan, Selasa mengatakan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tepat dan tertib administrasi, sehingga pemanfaatanya sesuai sasaran.
Tapi, lanjut Bupati, apabila tidak tertib, maka kemungkinan besar pengelolaan dana tersebut rawan penyelewengan sehingga mengakibatkan pejabat terkait terjerat kasus hukum.
"Minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaannya, dapat menyebabkan program pemerintah tidak dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap selain dilaksanakan berbagai sosialisasi, pemerintah daerah dan para SKPK terkait serta pihak lainnya dapat menjadi fasilitator atau pendamping masyarakat dalam pengelolaan dana tersebut.
Peran serta pendamping sangat dibutuhkan agar pengelolaan dana desa ini dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal, agar setiap potensi penyelewengan dapat diantisipasi, sehingga para Kades dan para pengelola keuangan di desa dapat terhindar dari permasalahan hukum, kata Bupati.
Menurut Bupati, salah satu kunci sukses dari program dana desa itu adalah kerjasama semua pihak terkait. Ada pihak yang melaksanakan, ada yang mendampingi dan ada yang mengawasi untuk mencapai hasil yang lebih optimal serta tercapai target sesuai yang diharapkan.
Dia menjelaskan, dengan lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kemudian diikuti dengan ditetapkannya aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, meningkatkan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana di desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, katanya.
Bupati menyatakan, masing-masing desa menerima kucuran dana yang bersumber dari APBN, APBK, dana bagi hasil dan dana retribusi berjumlah antara Rp400 juta sampai dengan Rp600 juta.
Penggunaan dana tersebut selain untuk membiayai kebutuhan operasional Pemerintahan desa, juga untuk biaya pembangunan desa, biaya pembinaan masyarakat desa serta biaya pemberdayaan masyarakat desa.
"Penghitungan dana desa untuk setiap desa dalam Kabupaten Aceh Selatan setelah 90 persen dibagi sama rata, sisanya 10 persen lagi dibagi setelah mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan serta tingkat kesulitan geografis," jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Aceh Selatan menjelaskan, pengelolaan dana desa merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan keuangan desa yang direncanakan dalam rencana pembangunan jangka menengah gampong/desa (RPJMG) dan rencana kerja pemerintah gampong (RKPG).
"Penyaluran dana desa dilakukan setelah kepala desa menyampaikan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) dan disalurkan sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan terakhir tahap III sebesar 20 persen," kata Bupati.