Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hampir menuntaskan pencairan dana desa tahap pertama, karena hingga September 2015 tinggal satu dari 260 desa yang belum disalurkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan Zaini Bakri di Tapaktuan, Senin mengatakan, satu desa yang belum cair dananya yakni Desa Ujong Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja.
"Proses pencairan dana transper pemerintah untuk 260 desa dari empat sumber anggaran terbilang cepat dan tidak terkendala. Hal itu sesuai instruksi Bupati, hanya satu desa yang belum mengusulkan atau memasukkan berkas untuk dievaluasi," katanya.
Disebutkan, sejumlah desa mulai melakukan penarikan termen kedua sebagai upaya percepatan pembangunan desa.
Dia menyebutkan, Desa Ujong Padang Asahan yang belum mencairkan dana transper pemerintah tersebut mendapat alokasi anggaran tahun 2015 senilai Rp488 juta lebih.
"Kalaupun tidak dicairkan/ditarik, Pemkab Aceh Selatan tidak terkendala dan terus memproses anggaran untuk desa lainnya hingga selesai," katanya.
Dia menjelaskan, persentasi pencairan dana transfer Pemerintah tersebut yang dilakukan menyeluruh dari empat sumber, untuk tahap pertama bervariasi dari masing-masing pos.
Terhadap dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 dari jumlah alokasi seluruhnya sebesar Rp68 miliar lebih, telah dicairkan tahap awal sebanyak 40 persen atau senilai Rp27 miliar lebih.
Selanjutnya, dana bagi hasil pajak (sumber APBK 2015) dari jumlah seluruhnya sebesar Rp658 juta lebih, pada tahap pertama telah dicairkan sebanyak 25 persen atau senilai Rp154 juta lebih.
Dana bagi hasil restribusi (sumber APBK) senilai Rp510 juta lebih, telah dicairkan sebanyak 25 persen atau senilai Rp127 juta lebih.
Sedangkan alokasi dana gampong (ADG) yang juga bersumber dari APBK tahun 2015 yang jumlah seluruhnya sebesar Rp61 miliar lebih, telah dicairkan tahap pertama sebanyak 40 persen atau sebesar Rp24,5 miliar lebih.
"Semua dana tersebut dilakukan pencairan menyeluruh setelah dievaluasi di BPM. Sesuai persentasi pencairan masing-masing anggaran, maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan wajib membayar tahap pertama sebesar Rp52,3 miliar lebih. Dana tersebut telah diterima oleh seluruh desa di Aceh Selatan kecuali satu desa yakni Desa Ujong Padang Asahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PKKD Aceh Selatan Diva Samudera Putra mengatakan, pihaknya telah mencairkan dana transfer Pemerintah terhadap 249 desa dari 260 desa di Aceh Selatan melalui rekening masing-masing desa bersangkutan.
Sementara 10 desa lainnya telah lolos evaluasi administrasi sehingga desa tersebut hanya menunggu proses pencairan dana, kecuali satu desa lagi yakni Desa Ujong Padang Asahan yang belum mengajukan usulan sama sekali baik kepada PBM maupun DPKKD.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan tidak pernah mempersulit proses pencairan dana, sejauh masing-masing desa tersebut telah melengkapi persyaratan setelah di evaluasi oleh pihak BPM.
"Sepuluh desa dari 249 desa hanya menunggu proses pencairan melalui rekening bendahara desa masing-masing sebab telah lolos verifikasi administrasi," katanya.
Diperkirakan dalam dua atau tiga hari ini sudah tuntas, kecuali desa Ujung Padang Rasian Kecamatan Pasie Raja yang belum menyampaikan berkasnya.
Kelancaran pembayaran dana transfer pemerintah juga dibuktikan dengan mulai dilakukan proses pengajuan usulan dana tahap kedua oleh beberapa desa setelah menyelesaikan pertanggungjawaban dana tahap pertama, kata Diva Samudera Putra.