Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan dr Cut Sri Elvita di Tapaktuan Minggu menyatakan, fogging itu dilaksanakan setelah dilakukan investigasi untuk mengetahui kondisi fokus atau lokasi-lokasi endemik terjangkit DBD.
Lokasi-lokasi yang ditetapkan endemik terjangkit DBD hasil investigasi dan verifikasi lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim yang ditunjuk, dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.
"Bahan material fogging itu adalah campuran bahan cairan kimia serta obat-obatan yang diramu untuk mematikan nyamuk dewasa, namun tidak mematikan jentik nyamuk," sebutnya.
Menurutnya, fokus utama pelaksanaan fogging adalah di wilayah Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, karena di dua kecamatan tersebut telah ditemukan kasus warga terjangkit DBD.
"Baru-baru ini Kecamatan Samadua dan Tapaktuan telah ada kasus warga yang terjangkit DBD, upaya awal kita musnahkan induk nyamuk dan memutuskan jaringan perkembangbiakannya," kata Cut Sri Elvita.
Ia mengakui, penggunaan dan pelaksanaan fogging tidak boleh sembarangan tetapi harus mengikuti aturan yang ada.
Makanya, lanjut dia, wilayah semprotan pengasapan harus terdata dengan fokus sesuai hasil investigasi oleh tim.
Sejak September sampai Oktober 2015, sebutnya, Dinas Kesehatan Aceh Selatan sudah melakukan fogging di Kecamatan Labuhan Haji Raya, Meukek, Samadua dan Trumon. Kelanjutan dari itu, saat ini sedang dilakukan fogging di Kecamatan Samadua dan Tapaktuan.
"Secara otomatis wilayah yang difogging sudah termasuk daerah endemik DBD dan diduga berkembang nyamuk Aedes Aegipty," katanya.
Setelah pengasapan kemudian akan dilanjutkan dengan pembagian bubuk abate kepada warga.
Faktor utama yang harus dilaksanakan adalah pembunuhan sarang nyamuk (PSN) dengan cara menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air dan menimbun tempat penampungan/genangan air atau lazim disebut 3 M, ujarnya.