Meulaboh (ANTARA) - Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata mengatakan jumlah hasil audit keuangan dana desa tahun 2021 lalu, yang diduga terindikasi menyalahi aturan penggunaan mencapai Rp7,9 miliar lebih.
“Dari total temuan keuangan dana desa tahun 2021 di Aceh Barat, jumlah dana yang telah ditindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah sudah mencapai Rp1,1 miliar lebih,” kata Sirajulfata di Meulaboh, Ahad.
Ia mengatakan, sisa temuan dana desa tahun 2021 yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh aparatur desa di Aceh Barat hingga Februari 2022, kata dia, saat ini berjumlah sebesar Rp 6.825.757.424,33.
Sirajulfata menambahkan temuan sebesar Rp7,9 miliar lebih dana desa di Aceh Barat tersebut, setelah tim auditor melakukan audit penggunaan dana desa yang tersebar di 322 desa di Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian hasil audit keuangan ini diserahkan kepada Bupati Aceh Barat selaku kepala daerah dan masing-masing camat dan kepala desa yang diaudit.
Ia juga menjelaskan, kebanyakan temuan saat dilakukan audit oleh tim auditor dari Inspektorat Aceh Barat, diantaranya seperti adanya pajak yang diduga tidak disetor bendahara desa.
Kemudian kekurangan volume hasil pekerjaan, termasuk adanya kebijakan dari kepala desa yang kemudian menyalahi aturan, sehingga menjadi temuan tim auditor.
“Kami masih terus berupaya mengembalikan temuan ini ke kas daerah dari masing-masing kepala desa di Aceh Barat,” katanya menambahkan.
Namun apabila ada kepala desa atau aparat desa yang tidak bersedia mengembalikan temuan indikasi korupsi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan hasil temuan dimaksud akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, kata Sirajulfata menegaskan.