Sigli (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Pidie menangkap EV yang diduga melakukan ilegal logging di kawasan Gampong Pulo Sejahtera Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Rabu mengatakan tersangka berinisial EV (52) warga Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse ditangkap pada hari Senin (21/2) pukul 04.00 WIB.
Iptu Rizal menjelaskan tersangka ditangkap di halaman rumah warga di Gampong Pulo saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin, dengan menggunakan mobil jenis Pick UP L300 warna hitam.
EV mengaku kayu yang diangkut tersebut bukan miliknya, melainkan milik FK(50) warga Lhoukseumawe yang diperolehnya dari kawasan hutan KM 8 Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Ia mengatakan dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan hasil angkutan tersebut, diantaranya 147 keping kayu olahan diperkirakan berjumlah 3,035 M3 dengan rincian ukuran yang berbeda, serta mengamankan mobil tersebut.
Ia menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Jo pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat kami selidiki, pelaku tidak dapat memperlihatkan surat Izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membawa,mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu, sehingga pelaku beserta barang bukti kami amankan dan bawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Iptu Rizal.