Banda Aceh (ANTARA) - Pihak otoritas India belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait ditangkapnya delapan nelayan India di perairan Aceh Besar karena diduga telah mencuri ikan di laut Indonesia.
"Kita dan juga pihak PSDKP sampai hari dilaporkan belum ada komunikasi dengan pihak otoritas India," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di 18 mil laut perairan Lhoong, Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Delapan nelayan India ditangkap curi ikan perairan Aceh Besar
Sejauh ini, kata Aliman, pihak otoritas atau kedutaan India di Indonesia belum terlihat proaktif mencari informasi ke Pemerintah Aceh terkait nelayan mereka yang ditangkap tersebut.
Aliman mengatakan, para nelayan tersebut sedang dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Polairud dan masih terus dilakukan pendalaman untuk proses selanjutnya.
"Nanti proses selanjutnya diserahkan ke PSDKP. Karena ini tempat kejadiannya di atas 12 mil laut," ujarnya.
Aliman menyampaikan, informasi sementara mereka melakukan pemancingan ikan. Namun apapun itu mereka sudah melewati batas perairan internasional.
"Jadi mereka masuk ke wilayah teritorial Indonesia dan ini tidak dibenarkan karena mereka juga tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di Indonesia," katanya.
Aliman menuturkan, terkait adanya penangkapan kapal nelayan bendera India tersebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP Banda Aceh.
"Kalau nantinya mereka terbukti bersalah, maka kapal mereka bisa disita atau kemudian dimusnahkan," demikian Aliman.
Untuk diketahui, delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Tim gabungan telah mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti hiu dan lumba-lumba, dengan total berat mencapai 700 kilogram.
Adapun delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari kepulauan Andaman, India.
Otoritas India belum koordinasi dengan Aceh soal ditangkapnya nelayan Andaman
Rabu, 9 Maret 2022 18:25 WIB
Jadi mereka masuk ke wilayah teritorial Indonesia dan ini tidak dibenarkan karena mereka juga tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di Indonesia