Nagan Raya (ANTARA) - Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengingatkan kepada seluruh perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di daerah ini, agar tidak menurunkan harga jual tandan buah segar (TBS) petani seiring kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah ke luar negeri oleh pemerintah.
“Pemerintah daerah mengingatkan agar seluruh PMKS di Nagan Raya tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara semena-mena atau sepihak, karena hal ini akan berdampak terhadap perekonomian petani dan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Abdul Latif, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan terhadap pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) di sejumlah perusahaan kelapa sawit di daerah itu, harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada harga jual CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit mentah dan
potensi rendemen yang dicapai.
Ada pun harga pembelian TBS kelapa sawit pada Selasa (26/4), kata Abdul Latif, berkisar antara Rp 2.450,- s/d Rp 2.800,- per kilogram, atau ada penurunan antara Rp200 hingga Rp100 per kilogram.
Menurutnya, harga yang ditentukan adalah harga di tingkat pabrik minyak kelapa sawit, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang surat pemesanan.
Ada pun selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga pabrik minyak kelapa sawit, kata dia, merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang surat pemesanan barang.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta agar PMKS di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat memperpanjang waktu penerimaan TBS petani sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, sehingga TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh masyarakat dapat tertampung semuanya di pabrik.
“Kami juga meminta kepada pihak PMKS agar menjaga hubungan yang kondusif dengan masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit agar perekonomian masyarakat dalam semakin lebih baik di masa pandemi seperti saat ini,” demikian Abdul Latif.