Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Bea Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda Internasional, Blang Bintang, Aceh Besar, menangkap seorang warga negara Malaysia karena diduga hendak menyeludupkan satu kilogram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun Antara di Banda Aceh, Kamis, warga negara Malaysia tersebut bernama Fairil Hisham bin Ismail yang merupakan penumpang pesawat komersial Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Banda Aceh.
Tersangka WN Malaysia tersebut diamankan di terminal kedatangan internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kronologis penangkapan ketika tersangka melewati pemeriksaan x-ray. Petugas bea cukai yang mengawasi layar monitor x-ray mencurigai barang bawaan warga Malaysia tersebut.
Sabu-sabu yang hendak diseludupkan tersebut dicampur dalam makanan yang terbuat dari kelapa. Makanan tersebut dibawa sebagai barang tentengan. Namun setelah diperiksa, barang bawaan tersangka WN Malaysia itu positif mengandung metampetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Banda Aceh Dede Ferdian mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Aceh guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti hasil penegahan di Bandara Sultan Iskandar Muda sudah kami serahkan ke Polda Aceh Kamis (7/1) siang untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia.
Dede menjelaskan pencegahan upaya penyeludupan barang terlarang dari luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, ini untuk pertama kali pada tahun 2016.
"Modusnya bukan hal yang baru. Penyelundupan barang haram tersebut dicampur dengan makanan. Sedangkan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata dia.
Informasi yang dihimpun Antara di Banda Aceh, Kamis, warga negara Malaysia tersebut bernama Fairil Hisham bin Ismail yang merupakan penumpang pesawat komersial Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Banda Aceh.
Tersangka WN Malaysia tersebut diamankan di terminal kedatangan internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kronologis penangkapan ketika tersangka melewati pemeriksaan x-ray. Petugas bea cukai yang mengawasi layar monitor x-ray mencurigai barang bawaan warga Malaysia tersebut.
Sabu-sabu yang hendak diseludupkan tersebut dicampur dalam makanan yang terbuat dari kelapa. Makanan tersebut dibawa sebagai barang tentengan. Namun setelah diperiksa, barang bawaan tersangka WN Malaysia itu positif mengandung metampetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Banda Aceh Dede Ferdian mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Aceh guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti hasil penegahan di Bandara Sultan Iskandar Muda sudah kami serahkan ke Polda Aceh Kamis (7/1) siang untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia.
Dede menjelaskan pencegahan upaya penyeludupan barang terlarang dari luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, ini untuk pertama kali pada tahun 2016.
"Modusnya bukan hal yang baru. Penyelundupan barang haram tersebut dicampur dengan makanan. Sedangkan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata dia.