Takengon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Takengon, dalam upaya memudahkan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus saat mengikuti berbagai urusan di pengadilan.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Rabu, mengatakan nantinya para penyandang disabilitas yang memiliki urusan di Pengadilan Negeri Takengon akan mendapatkan hak-hak khusus seperti pendampingan juri bicara isyarat.
“Kita akan mengatur apabila ada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan dukungan pelayanan pendampingan atau juru bicara isyarat,” kata Shabela di Aceh Tengah.
Dijelaskan, Pemerintah Aceh Tengah tentunya akan memberikan pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi petugas tentang kemampuan apapun yang dibutuhkan para kelompok difabel.
“Kita akan memberikan pelatihan peningkatan SDM tentang bicara isyarat, hak penyandang disabilitas, dan tata cara berkomunikasi," kata Shabela.
Program itu dilakukan Pemerintah Aceh Tengah, tertuang dalam bentuk kerjasama dengan Pengadilan Negeri Takengon. Ia menilai seyogyanya pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak kelompok difabel dalam setiap pelayanan publik.
“Juru bicara untuk penyandang disabilitas ini sangat diperlukan dan merupakan hak mereka untuk mendapatkannya,” katanya.
Bupati langsung menandatangani kerjasama itu bersama Ketua Pengadilan Negeri Takengon Ngatemin dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah Aulia Putra.