"Kami mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyalurkan dana desa tahun anggaran 2016, sehingga pemerintah desa atau gampong bisa melaksanakan program kerjanya," kata Zulfikar di Banda Aceh, Selasa.
Zulfikar yang juga Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyebutkan, penyaluran dana desa lebih awal sangat penting bagi keberlanjutan program pembangunan desa sebagaimana yang direncanakan.
Di samping itu juga menghindari pengalaman tidak baik di tahun-tahun sebelumnya. Di mana penyaluran dana desa yang terlambat, sehingga menyebabkan implementasi pembangunan desa juga terlambat, kata dia.
"Sumber dana desa ini selain dari APBN, juga ada alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Karena itu, kami berharap dana desa ini segera disalurkan," ujar Zulfikar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan dalam menyiapkan regulasi terkait penggunaan dana desa hendaknya juga dipercepat, sehingga tidak berimbas pada penyaluran. Apalagi bagi Pemerintah Kota Banda Aceh penyaluran dana dana desa bukanlah hal yang baru.
Menurut Zulfikar, regulasi ini penting sebagai pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggara pemerintahan gampong dalam mengelola dana desa. Jika tidak ada regulasi, maka dikhawatirkan pengelolaan dana gampong dianggap bermasalah secara hukum
"Menurut hemat kami, regulasi tersebut hanya perlu direvisi atau disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jika regulasi ini tidak diterbitkan, maka dana desa tersebut belum bisa digunakan," kata dia.
Selain itu, anggota Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu juga meminta adanya perhatian pemerintah daerah terhadap insentif bagi aparatur gampong atau desa, seperti tuha peut, imum gampong, pemuda gampong, serta aparatur gampong lainnya.
"Selama ini, aparatur gampong selain dari kepala desa dan jajarannya, tidak mendapatkan alokasi anggaran yang memadai untuk keberlanjutan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kami berharap masalah ini mendapat perhatian serius," kata Zulfikar.