Banda Aceh (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup bersama tim Polda Aceh menangkap dua terduga penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain menangkap dua terduga penjual tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5) sekira pukul 04.30 WIB," kata Subhan.
Kedua terduga penjual kulit harimau tersebut masing-masing berinisial S (44) dan A (41). Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri
Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.
Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut. Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh. Sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran," kata Subhan.
Subhan mengatakan dari hasil gelar perkara terhadap S dan A di Polda Aceh, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.
"Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.
Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
"Kami terus mendalami kasus ini guna menetapkan tersangka serta mengungkap siapa aktor intelektual. Pengungkapan penjualan kulit harimau untuk memberi efek jera bagi para pelaku serta melindungi satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Aceh," kata Subhan.