Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, menyatakan aplikasi JRcare akan menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
pasien korban kecelakaan Lalu Lintas, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi
lebih optimal dan tepat guna.
“aplikasi ini memiliki empat modul," kata Rivan Purwantono di sela-sela soft launching JRcare di kantor Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Kamis.
ada pun modul tersebut terdiri dari Modul satu merupakan modul master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya dokter dan jasa perawatan. Modul dua merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit.
Selanjutnya modul ketiga berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit dan yang terakhir modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien,” kata Rivan.
Rivan menambahkan bahwa penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat, baik bagi korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja sebagai pemberi santunan.
Manfaat penerapan JRcare bagi korban, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta
optimalisasi biaya perawatan.
Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.
Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya rawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korban laka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar, serta biaya administrasi.
ia mengatakan penggunaan JRcare ini rencananya akan diterapkan di 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang. Aplikasi ini merupakan kerja
sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika.
Pihaknya berharap lewat aplikasi tersebut manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna serta sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan yang merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan
perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC)