Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat sebanyak 3.341 pasangan di Aceh bercerai terhitung sejak Januari sampai Mei 2022, faktor yang mendominasi karena pertengkaran secara terus menerus.
Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, Jumat menyebutkan angka perceraian tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan suami 791 hanya perkara, kemudian gugatan istri mencapai 2.550 perkara.
"Perkara terbanyak di Mahkamah Syar'iyah, kemudian MS Lhoksukon, dan dari MS kabupaten/kota lainnya di Aceh," katanya.
Darmansyah menjelaskan, pertengkaran secara terus menerus yang berujung pada perceraian itu terjadi karena banyak faktor, diantaranya zina, mabuk, madat, perjudian.
Selanjutnya, karena faktor meninggal salah satu pihak, hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan serta perselisihan berkepanjangan.
"Kemudian, faktor perkawinan paksa, ekonomi, dan ada juga perceraian karena salah satu pihak murtad dan lain sebagainya," demikian Darmansyah.
Ini jumlah pasangan bercerai di Aceh
Jumat, 17 Juni 2022 18:47 WIB