"Salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Desa Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, sekitar Rp100 juta lebih dana desa untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai usaha photo copy, padahal di desa tersebut banyak usaha photo copy," katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat.
Seharusnya, sambung Palti, dengan letak tofografi desa berada di kawasan pesisir laut yang notabene warganya banyak bekerja sebagai nelayan.
Maka jika dilakukan analisa kemanfaatan secara ekonomi, justru akan lebih menguntungkan jika anggaran dana desa senilai Rp100 juta tersebut digunakan sebagai penyertaan modal bagi BUMDes yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan seperti untuk pengadaan kapal tangkap ikan.
Menyikapi kondisi tersebut, kata Palti, pihaknya mendukung penuh diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Sebab dalam Permen tersebut sangat jelas dibuat klasifikasi desa yang terbagi ke dalam dua tipologi yaitu tipologi desa pesisir, mina wisata serta maju dan desa daratan atau hamparan, industri dan perkebunan serta berkembang.
"Atas dasar itu, saya mengharapkan kepada seluruh aparatur desa dalam Kabupaten Aceh Selatan agar dalam membuat rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) tahun 2016, benar-benar mengakomodir Permendes Nomor: 21 Tahun 2015 tersebut," pintanya.
Sebab dengan mengakomodir peraturan menteri tersebut, sambung Palti, maka penggunaan dana desa tahun 2016 dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa selama ini yang pada akhirnya akan memacu pertumbuhan ekonomi yang positif baik di desa maupun di daerah secara keseluruhan.
"Saya menilai lahirnya Peraturan Menteri tersebut, merupakan sebuah langkah yang sangat tepat karena benar-benar telah merangkum permasalahan yang dihadapi masyarakat desa beserta solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini di dalam desa," ujarnya.
Dalam kaitan itu, pihaknya mengharapkan kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) serta pendamping desa agar benar-benar dapat mengawal jalannya pemerintahan desa dalam menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) dengan mengacu pada peraturan Menteri Nomor : 21 tahun 2015.
"Saya juga meminta kepada pemerintahan desa dalam Kabupaten Aceh Selatan agar dalam mengelola dana desa tahun 2016, harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntanbilitas, efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta prinsip keadilan, kebutuhan prioritas dan tipologi desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut," katanya.