Lhokseumawe (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengoptimalkan pemahaman layanan kewarganegaraan kepada masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sasmita di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan optimalisasi pemahaman pelayanan tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kewarganegaraan menjadi unsur yang cukup penting bagi sebuah negara yang tentu akan selalu berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik kepada negara," kata Sasmita.
Pernyataan tersebut disampaikan Sasmita pada sosialisasi layanan kewarganegaraan serta regulasi status kewarganegaraan untuk kepastian hukum.
Sasmita mengatakan warga negara merupakan unsur hakiki yang menjadi pokok suatu negara karena memiliki status kewarganegaraan yang menimbulkan hubungan timbal balik antarwarga negara. Hal itu sesuai pasal 26 ayat 1 UUD 1945.
Indonesia, kata Sasmita, merupakan negara yang menganut prinsip ius sanguinis atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
"Status kewarganegaraan di sini artinya keterlibatan warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara yang diakui oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Sasmita.
Sasmita mengharapkan masyarakat bisa memahami layanan kewarganegaraan serta apa saja yang menjadi dinamika status kewarganegaraan melalui sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tersebut.
"Banyak permasalahan status kewarganegaraan yang terjadi akibat perbedaan peraturan dalam konstitusi di berbagai negara di dunia, antaranya status tanpa kewarganegaraan, status dwi kewarganegaraan, dan status multipatride," kata Sasmita.
Sasmita menambahkan layanan kewarganegaraan meliputi naturalisasi, memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, dan tetap menjadi warga negara Indonesia.
Serta laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden RI, surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
"Kami berharap masyarakat memahami layanan kewarganegaraan. Layanan kewarganegaraan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak setiap warga negara," kata Sasmita.