Takengon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 138,32 gram, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan salah satu sitaan pihaknya dari 62 perkara inkrah yang ditangani Kejaksaan setempat sejak Desember 2021 hingga Juni 2022.
"Dari 62 perkara inkrah ada 50 perkara narkotika, diantaranya 34 perkara sabu dengan barang bukti sebanyak 138,32 gram," kata Yovandi.
Selain kasus sabu kata dia juga ada perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sitaan sebanyak 5.099,94 gram juga ikut dimusnahkan.
Kemudian juga ada sebanyak dua kotak minuman keras merk Anggur Merah yang juga dilakukan pemusnahan dari hasil sitaan satu perkara maisir hukum jinayat.
"Untuk perkara tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ada sebanyak 12 perkara, seperti penculikan, kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana orang dan harta benda. Ada pun barang buktinya seperti handphone dan pakaian juga turut kita musnahkan," kataYovandi.