Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Tiga kepala desa menuding Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Aceh Selatan dengan sengaja menghilangkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahun 2015 yang telah mereka serahkan pada April 2016.
Kepala Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Ridwan di Tapaktuan, Selasa menyatakan, jauh-jauh hari sesuai arahan dan perintah pejabat terkait, dirinya telah menyerahkan LPJ keuangan ke BPM sekaligus dengan sejumlah desa dari beberapa kecamatan lainnya.
"Tapi pada kenyataannya kenapa desa kami turut disebutkan dalam bagian dari desa-desa yang belum membuat LPJ tersebut," protes Ridwan.
Ia menyatakan hal itu menanggapi Keputusan BPM Aceh Selatan yang menyebutkan sebanyak 55 desa terancam tidak mendapat kucuran dana desa tahap satu tahun 2016 karena belum selesai membuat LPJ keuangan mulai tahap satu hingga tahap tiga tahun 2015.
Selain Desa Silolo, kepala desa di dua desa di Kecamatan Pasie Raja, yakni Desa Mata Ie dan Gampong Baro juga mengajukan protes, kalau mereka , Kecamatan Pasie Raja.
Para kades itu menegaskan keputusan pihak BPM Aceh Selatan yang menyebutkan nama desa mereka dari 55 desa yang dinyatakan belum membuat LPJ keuangan tahun 2015 tersebut sangat merugikan pihaknya.
Menurutnya, akibat laporan tersebut berdampak terganggunya stabilitas politik di desa mereka masing-masing, sebab telah dimanfaatkan oleh oknum masyarakat tertentu yang selama ini berseberangan untuk mempengaruhi sebagian anggota masyarakat yang lain.
"Pernyataan Kepala BPM Aceh Selatan dimedia massa, telah ramai masyarakat mendatangi kami mempertanyakan persoalan tersebut. Kami selaku kepala desa merasa terpojok dimata masyarakat, sebab seolah-olah kami telah menyelewengkan atau melakukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana desa tahun 2015," tegas Ridwan.
Untuk meluruskan informasi yang keliru tersebut, sambung Ridwan, pihaknya bersama perangkat desa Mata Ie dan Gampong Baro telah mendatangi Kantor BPM di Tapaktuan, Senin (9/5) untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Anehnya, saat dipertanyakan kepada pihak BPM, ternyata pihak BPM tetap bersikukuh bahwa di Kecamatan Pasie Raja terdapat enam desa yang belum membuat LPJ keuangan dana desa tahun 2015 dimana tiga diantaranya merupakan desa yang mereka pimpin.
Karena terjadi perdebatan antara pihak BPM dengan ketiga kepala desa tersebut, akhirnya mereka memanggil salah seorang kepala desa dari Kecamatan Labuhanhaji, yang saat mereka menyerahkan LPJ bulan April 2016 turut menyaksikannya.
Meskipun telah ada pihak sebagai saksi yang turut menyaksikan saat mereka menyerahkan LPJ tersebut, namun pihak BPM juga tetap masih pada pendiriannya bahwa ketiga desa di Kecamatan Pasie Raja tersebut belum menyerahkan LPJ tahun 2015, sebab saat dicari mereka tidak menemukan dokument tersebut.
"Atas berbagai pertimbangan akhirnya kami mengalah dan dengan sangat terpaksa terpaksa kami print out lagi berkas LPJ keuangan dana desa tahun 2015. Untuk menghindari timbulnya persoalan yang tidak kita inginkan ke depanya, maka berkas tersebut telah kami serahkan kembali kepada pihak BPM pada Senin (9/5)," ungkap Ridwan.
Ridwan meminta kepada pihak BPM Aceh Selatan agar kasus yang dialami tersebut tidak sampai terulang kembali ke depannya.
Ia meminta kepada BPM Aceh Selatan agar membuat arsip surat masuk yang jelas di kantor tersebut, sehingga dokumen yang diserahkan tidak tercecer disembarang tempat.