Calang (ANTARA) - Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin menyatakan pemutusan atau pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup pemerintah setempat karena keterbatasan anggaran untuk pembayaran honorarium hingga Desember 2022.
“Keterbatasan anggaran pada saat penyusunan APBK murni Tahun Anggaran 2022 terutama yang tidak terikat penggunaannya, sehingga tidak mencukupi untuk mendanai belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL secara penuh,” katanya di Calang, Sabtu.
Ia menjelaskan sebagian penerimaan daerah bersifat terikat juknis penggunaannya dan tidak dibenarkan untuk dialokasikan untuk pembayaran gaji, tambahan penghasilan maupun honor aparatur baik ASN maupun Non ASN.
Menurut dia kebijakan yang diambil pada saat penyusunan APBK murni Tahun Anggaran 2022 lalu adalah mengalokasikan belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL ditunda/dikurangi sebagian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tentunya setelah dipenuhi belanja wajib seperti gaji dan tunjangan, serta belanja wajib operasional SKPK.
Ia mengatakan ekspektasi tersebut tidak tercapai sebagaimana diharapkan pada saat penyusunan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022, dimana selisih realisasi SILPA Tahun Anggaran 2021.
Menurut dia tambahan dana transfer yang bersifat bebas dan selisih rasionalisasi belanja dari perhitungan ulang belanja gaji ASN tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL, serta beberapa belanja prioritas lainnya yang belum penuh dianggarkan dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2022, seperti Belanja Konsumsi Santri dan Kekurangan Belanja Voucher Listrik Gratis Bagi Masyarakat Miskin, yang nominalnya juga cukup signifikan.
Ia menyebutkan selisih lebih realisasi SilIPA Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp30 Milyar merupakan sisa dari dana yang terikat penggunaan diantaranya DAK, DOKA, JKN, Dana BOS, DID, Zakat dan DBH-CHT.
Kemudian tambahan penerimaan pendapatan yang bersifat bebas penggunaannya tidak mampu memenuhi pendapatan belanja tersebut.
Ia juga menyampaikan kondisi kekurangan kapasitas fiskal Kabupaten Aceh Jaya khususnya yang bersifat bebas, sebenarnya sudah mulai terlihat sejak APBK Tahun Anggaran 2021 di mana untuk belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL dalam APBK Murni Tahun anggaran 2021 juga tidak penuh dialokasikan.
Ia menambahkan TPP-ASN dan Honor TAT/THL hanya dianggarkan 10 (sepuluh) bulan dan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 terdapat ruang fiskal dan terbitnya kebijakan Kementerian Keuangan RI terhadap alokasi 896 dari DAU untuk belanja Bidang Kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19 yang dapat diformulasikan kembali ke belanja lainnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk menutupi kembali kekurangan alokasi belanja TPP-ASN sampai dengan 12 (dua belas) bulan
Sedangkan untuk belanja honor TAT/THL tetap 10 (sepuluh) bulan, karena pada saat itu SK TAT/THL tahun 2021 terbitkan dengan TMT nya ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2021, sehingga honor TAT/THL tetap terbayarkan sampai dengan bulan Desember 2021.
Dirinya juga menjelaskan, jika kebutuhan total untuk pembayaran TTP PNS hingga Desember 2022 sebesar Rp24,8 miliar lebih, sedangkan untuk pembayaran honor THL hingga Desember sebesar Rp7,8 miliar lebih.
Namun dana anggaran yang tersedia untuk pembayaran TPP PNS hanya Rp9,9 miliar dan untuk pembayaran honor THL Rp1,9 miliar hingga September 2022.
Sebelumnya Koordinator Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Yan Prima Putra mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dinilai tidak menghargai jasa THL yang telah mengabdi di Aceh Jaya belasan tahun.
Pihaknya juga mengaku kecewa atas kebijakan Pemkab Aceh Jaya yang memberhentikan THL di penghujung tahun 2022.
“Jika mengacu pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) pada tahun 2023, namun saat ini kami belum habis tahun sudah diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Pihaknya sangat kecewa atas kebijakan pemberhentian THL di tengah jalan tersebut, di mana keputusan memberhentikan seribuan lebih THL di Aceh Jaya sudah melukai hati mereka yang sudah mengabdi di Aceh Jaya hingga belasan tahun lamanya.
"Paling tidak diberi penjelasan ajak duduk dulu perwakilan THL yang sudah mengabdi di Aceh Jaya, beri penjelasan kenapa harus diberhentikan dan apa solusinya terhadap para THL yang sudah lama mengabdi," katanya.
Yan Prima menjelaskan sekitar dua bulan lalu pihaknya juga sudah pernah audiensi terkait masalah ini dengan pimpinan dewan, dan meminta agar tidak diputuskan kontrak di tengah jalan, namun nyatanya itu berlaku juga.