Sabang (ANTARA Aceh) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPNS PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, menjadikan Rp21 miliar uang hasil pelelangan ikan sitaan dari kapal Silver Sea 2 (SS-2) berbendera Thailand sebagai barang bukti.
"Uang tersebut disimpan di rekening khusus di bawah pengawasan PPNS PSDKP Belawan, dan akan dipakai sebagai barang bukti di pengadilan," kata Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Basri seusai pelelangan ikan sitaan dari kapal SS-2 di Mako Lanal Sabang, Aceh, Selasa.
Menurut dia, PSDKP akan berkoordiansi dengan kejaksaan terkait untuk memproses hukum Kapal SS-2 yang ditangkap TNI-Al dan ditahan di Dermaga Lanal Sabang, Aceh sejak 13 Agustus 2015.
Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sabang, ujar Basri.
Kalau Pemerintah Indonesia menang di pengadilan, maka uang hasil pelelangan ikan sitaan itun menjadi milik negara, sedangkan bila kalah akan dikembalikan kepada pemilik Kapal SS-2.
"Jadi, posisi uang hasil pelelangan sebesar Rp21 miliar tersebut satusnya netral..Kita tunggu aja proses hukumnya," katanya.
Kepala PSDKP Belawan mengatakan, berkas perkara itu masih P-19 atau belum lengkap.
Kapal SS-2 bersama 19 awaknya yang semua warga negara asin ditangkap oleh KRI Teuku Umar 80 mil dari pantai Pulau Weh, Sabang, Aceh, pada 13 Agustus 2015.
"Sebagian ABK-nya sudah kita deportasikan dan masih ada yang tinggal di kapal sebagai bukti hukum," kata Kepala PSDKP Belawan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Kota Sabang, Noor Ikhwan Ikhlas mengemukakan pelelangan barang bukti itu sangat transparan.
"Sekarang yang penting kapal tersebut segera dilimpahkan ke PN," kata Kepala PN Sabang, Noor Ikhwan Ikhlas.